Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak
lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih
dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta
pemilu. Dalam prakteknya pelaksanaan kampanye pemilu terdapat
perilaku kampanye yang merugikan pihak lain yang tergolong pada
kampanye hitam. penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
mengenai black campaign di indonesia dan pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku black campaign di media sosial dalam
penyelenggaran pemilu, Penelitian menggunakan metode penelitian
hukum normatif dan pendekatan perundang – undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari
penelitian yang dimana aturan mengenai black campaign ini ada
dalam aturan KUHP, Undang – Undang nomor 1 tahun 2023, Undang
– Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang
– Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan dari Undang – Undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun dalam penelitian ini ada Putusan Nomor 76/ Pid. Sus
/ 2024/ PN Tart yang dimana aturan Pasal 521 jo 280 huruf c yang ada
dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan
umum Adapun Pertanggungjawaban pidana digunakan untuk
menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa harus
bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Dengan kata lain
pertanggungjawaban pidana menentukan apakah seseorang tidak
bersalah atau tidak dan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah
untuk memberikan sumbangan penting kepada direksi terhadap
efektivitas pengelolaan organisasi agar perseroan dikelola sesuai
dengan kewajibannya.