Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Black Campaign di Media Sosial dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Oleh :
Mughniy Arnita - E0020295 - Fak. Hukum

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dalam prakteknya pelaksanaan kampanye pemilu terdapat perilaku kampanye yang merugikan pihak lain yang tergolong pada kampanye hitam. penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai black campaign di indonesia dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku black campaign di media sosial dalam penyelenggaran pemilu, Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian yang dimana aturan mengenai black campaign ini ada dalam aturan KUHP, Undang – Undang nomor 1 tahun 2023, Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan dari Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun dalam penelitian ini ada Putusan Nomor 76/ Pid. Sus / 2024/ PN Tart yang dimana aturan Pasal 521 jo 280 huruf c yang ada dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Adapun Pertanggungjawaban pidana digunakan untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Dengan kata lain pertanggungjawaban pidana menentukan apakah seseorang tidak bersalah atau tidak dan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah untuk memberikan sumbangan penting kepada direksi terhadap efektivitas pengelolaan organisasi agar perseroan dikelola sesuai dengan kewajibannya.