Abstrak


Pengaruh Faktor Kecepatan Angin, Kelembapan dan Suhu terhadap Konsentrasi Parameter (PM10) oleh Kendaraan Bermotor ( Studi Kasus : Ruas Jalan Jendral Urip Sumoharjo dan Jalan Letjen S. Parman)


Oleh :
Fariz Pradana Adil Fadzilah - M0820035 - Fak. MIPA

Abstrak. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya menyebabkan pencemaran udara dari emisi gas buang, yang berdampak negatif pada kualitas udara di Surakarta. Pencemaran udara terjadi ketika unsur-unsur berbahaya masuk atau bercampur dalam atmosfer, menyebabkan kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan. Salah satu polutan udara yang berdampak besar terhadap kesehatan manusia adalah Particulate Matter (PM10), yang memiliki tingkat toksisitas tinggi dan berperan dalam merusak kualitas udara ambien.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar konsentrasi PM10 dan pengaruh kecepatan angin, kelembapan dan suhu terhadap PM10 serta dampak polusi udara di lokasi tersebut. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu pengambilan sampel data lapangan PM10, kecepatan angin, kelembapan dan suhu serta penyebaran kuisioner. Kemudian dianalisis dengan analisis regresi berganda untuk mengetahui pengaruh factor meteorologis terhadap PM10. Kemudian menggunakan konversi canter untuk mengetahui PM10 selama 24 Jam. Hasil Lampiran  1penelitian diperoleh pada jalan Urip Sumoharjo kecepatan angin sebesar 1,74 m/s berpengaruh signifikan terhadap PM10 , kelembapan sebesar sebesar 74,3 % tidak berpengaruh signifikan terhadap konsentrasi PM10, suhu sebesar 32,2 C berpengaruh secara signifikan terhadap konsentrasi PM10. Selanjutnya pada jalan Letjen S.Parman kecepatan angin sebesar 1,5 m/s tidak beperngaruh signifikan terhadap PM10, kelembapan berpengaruh signifikan terhadap PM10, suhu berpengaruh secara signifikan terhadap PM10. Konsentrasi PM10 pada 2 (dua) lokasi tersebut, jalan Urip Sumoharjo sebesar 85,8 µg/Nm3 pada pengukuran 8 jam dan 78,1 µg/Nm3 pada pengukuran 24 jam. Pada jalan Letjen S.Parman sebesar 95,1 µg/Nm3 pada pengukuran 8 jam dan 84,6 µg/Nm3 pada pengukuran 24 jam. Diketahui pada 2 jalan tersebut konsentrasi PM10 melebihi baku mutu sebesar 75 µg/Nm3 sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021.