Pada tahun 2023, Komisi Nasional Disabilitas
(KND) menyatakan bahwa jumlah penduduk disabilitas di Indonesia sebanyak 30
juta. Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2021 jumlah
penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Tengah mencapai 150.334. Faktanya,
penyandang disabilitas sering mendapatkan diskriminasi berupa subordinasi, double burden, pandangan stereotip,
marginalisasi, dan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji terkait Analisis Human Governance Terhadap
Substansi Kebijakan Disabilitas di Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah oleh Thoha
(2008) yang terdiri dari 9 prinsip yaitu akuntabilitas sosial, pendidikan bagi
warga negara, kesamaan dan kebebasan, partisipasi, sustainabilitas, bantuan
subsidi, kompetisi di tingkat global, kinerja administrasi pemerintahan yang
adaptif, dan reliabilitas. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif
deskriptif melalui studi dokumentasi dengan teknik analisis data berupa content
analysis oleh Bungin (2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan
daerah di kabupaten dan kota di Jawa Tengah sebagian besar telah memenuhi 8
prinsip Human Governance, meliputi akuntabilitas sosial, pendidikan bagi
warga negara, kesamaan dan kebebasan, partisipasi, sustainabilitas, bantuan
subsidi, kinerja administrasi pemerintah yang adaptif, serta reliabilitas.
Namun, prinsip kompetisi di tingkat global belum sepenuhnya terpenuhi, terutama
dalam aspek partisipasi, prestasi, dan dukungan pemerintah. Prinsip Human
Governance yang paling lengkap diterapkan dalam peraturan daerah adalah
prinsip kesamaan dan kebebasan.