Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji implikasi putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 terhadap pengaturan batas minimum usia kawin dan menganalisis dampak perubahan peraturan usia kawin terhadap perlindungan hak asasi anak dari perkawinan dini.
Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa 1) Implikasi dari Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 adalah membatalkan peraturan batas usia kawin sebelumnya yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki untuk menghilangkan diskriminasi anak perempuan dan melindungi hak asasi anak, terkait kebijakan umur yang sifatnya open legal policy, Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada badan legislasi yakni DPR RI yang akhirnya mengundangkan UU No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di dalamnya turut mengatur perihal batas usia kawin yakni menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. 2) Perubahan batasan usia perkawinan dirasa belum cukup memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak karena beberapa hambatan seperti praktik masyarakat yang melakukan perkawinan anak karena faktor rendahnya kondisi ekonomi dan pendidikan, serta adat budaya di beberapa daerah yang masih menjalankan praktik perkawinan anak. Kebijakan menaikan batasan usia juga tidak banyak mempengaruhi masyarakat dibuktikan dengan masih banyaknya dispensasi perkawinan di pengadilan jika calon pasangan berusia di bawah 19 tahun. Selain itu, kurangnya jangkauan sosialisasi atau kampanye pencegahan perkawinan anak di daerah pedesaan terpencil memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan pusat.