Perlunya membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dalam konteks keputusan yang diambil oleh direksi berakibat pada kerugian, sebab kerugian tidak selalu absolute mengarah pada tindak pidana korupsi. Maka dari itu Business Judgment Rule harus ditinjau dan diterapkan dengan baik lantaran jika direksi tidak ada perlindungan dalam mengambil keputusan, maka direksi tidak akan berani ambil risiko yang mana dapat menghambat perkembangan perusahaan. Tujuan dari penelitian hukum ini ialah mengetahui bagaimana hubungan kesalahan dengan Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi dan penerapan doktrin business judgment rule dalam tindak pidanakorupsi dalam kasus Karen Agustiawan. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori kesalahan erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi, sebab kesalahan tidak hanya merupakan dasar pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga menjadi alasan untuk tidak mempertanggungjawabkan seseorang jika tidak terdapat kesalahan. Sehingga tindakan Karen Agustiawan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena tidak terbuktinya kesalahan dalam keputusannya. Di sisi lain, Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangannya telah menerapkan asas BJR yang mana keputusan bisnis dari Karen Agustiawan sesuai dengan syarat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditandai dengan tidak adanya indikasi kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, atau kesalahan yang disengaja.