Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim dalam menetapkan ketidakhadiran pada kasus PT Bentoel Internasional Investama di PN Jakarta Selatan, menganalisis prosedur pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir (afwezigheid) berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, dan menganalisis kesesuaian antara prosedur pengurusan saham afwezigheid pada kasus PT Bentoel Internasional Investama yang dilakukan Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan metode deskriptif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hakim dalam menetapkan permohonan ketidakhadiran pemegang saham PT Bentoel Internasional Investama meninjau dasar hukum yang relevan dan alat bukti. Prosedur pengurusan saham sebagai harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir (boedel afwezigheid) oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02-HT.05.10 Tahun 2005, serta SOP Nomor AHU.UM.01.01-235. Adapun pada kasus PT Bentoel Internasional Investama, pengurusan saham afwezigheid yang dilakukan sebagian besar telah sesuai regulasi Indonesia, meliputi pengajuan permohonan ke PN Jakarta Selatan yang menetapkan BHP Jakarta sebagai pengurus sah, serah terima, penyimpanan sertifikat kolektif saham, pencatatan, dan pengumuman publik. BHP bertanggung jawab atas pemeriksaan formal dan materiil serta melaporkan saham afwezigheid kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kejaksaan, dan BPK. Beberapa prosedur yang tidak dilakukan BHP Jakarta pada kasus ini, yaitu penyegelan, pengajuan surat keterangan, penarikan saham afwezigheid, dan jual beli saham afwezigheid.