;

Abstrak


Penegasan Keuangan BUMN Sebagai Keuangan Negara Dalam Upaya Memperkuat Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Di BUMN


Oleh :
Prabowo Setyo Aji - S362108038 - Fak. Hukum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]-->

Prabowo Setyo Aji, S362108038, 2024, Penegasan Keuangan BUMN Sebagai Keuangan Negara Dalam Upaya Memperkuat Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Di BUMN,

Tesis : Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mengkaji mengenai tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN yang dilakukan secara struktural dan sistematis yang sangat merugikan negara sehingga tujuan utama dalam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia menjadi tidak tercapai. Pemahaman eksistensi keuangan negara yang berada dalam pengelolaan BUMN ternyata masih berbeda pandangan dalam memaknai permasalahan status keuangan negara sehingga menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian hukum mengenai pemahaman keuangan negara yang berada dalam pengelolaan BUMN dalam rangka penguatan pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Tujuan penelitian  ini untuk mengetahui dan memahami eksistensi keuangan negara di BUMN maupun BUMD untuk memperkuat pembuktian unsur kerugian keuangan negara di BUMN pada penanganan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan melalui yuridis normatif dengan melakukan analisa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Perbedaan pemahaman mengenai keuangan BUMN sebagai keuangan negara disebabkan oleh disharmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga terjadi multitafsir keuangan BUMN dari perspektif hukum privat maupun hukum publik. Oleh karena itu diperlukan penegasan atas pemahaman keuangan BUMN sebagai keuangan negara khususnya dalam rangka penguatan pembuktian unsur merugikan keuangan negara pada tindak pidana korupsi sektor BUMN dengan menggunakan pisau analisa teori kepastian hukum maupun praktik peradilan. Kerugian yang terjadi dalam pengelolaan BUMN merupakan kerugian Negara bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan sesuai Tata Kelola Korporasi yang baik (Good Corporate Governance), melainkan karena tindakan melawan hukum karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (financial fraude). Bahwa dalam konteks keuangan negara, hanya dikenal terminologi kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola secara korporatif, yaitu pada perusahaan negara atau BUMN. Oleh karena itu kerugian keuangan BUMN yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum tetap dinyatakan sebagai kerugian negara. Mengingat, secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan atas dasar bukti-bukti yang sah yang dapat diverifikasi oleh pihak yang berwenang sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya.