Penelitian bertujuan mendeskripsikan pengadaan Gedung Pusat Pelayanan Terpadu Pasar Jumaah di Kabupaten Purwakarta dilihat dari proses implementasinya. Penelitian mengacu pada teori implementasi kebijakan oleh Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin (1986:11) dengan pendekatan kepatuhan (compliance). Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Pemilihan informan dengan teknik purposive sampling. Uji validitas data dengan triangulasi teknik dan triangulasi sumber serta analisis data dengan model interaktif Miles dan Huberman (1984). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam implementasinya, implementor pengadaan Gedung Pusat Pelayanan Terpadu Pasar Jumaah sudah patuh terhadap aturan pelaksanaan yaitu Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepatuhan implementor dilihat dari pemahamannya terhadap keberadaan dan isi aturan pelaksanaan kegiatan, serta dari perilaku implementor pada pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan pada KAK dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Mengenai permasalahan penamaan kegiatan dengan kata “Pembangunan”, hal ini telah sesuai dan bukan sebuah penyimpangan, dikarenakan kata “Pembangunan” meliputi kegiatan pembangunan lanjutan maupun kegiatan perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi). Saran dari penelitian ini yaitu kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta untuk menggunakan kata “Renovasi” pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang memperbaiki bangunan dengan kerusakan berat dan mengalihfungsikan gedung.