Pelaksanaan kebijakan Reorganisasi Agraria di
wilayah Surakarta tidak sepenuhnya mendapat tanggapan positif dari masyarakat,
terutama masyarakat petani di pedesaan khususnya di desa Nglungge yang terkena
dampak kebijakan Reorganisasi Agraria. Latar belakang masalah tersebut memunculkan tiga pertanyaan masalah dalam
penelitian ini yakni, 1. Apa penyebab awal terjadinya perlawanan masyarakat
Desa Nglungge ? 2.Apa corak perlawanan masyarakat Desa Nglungge terhadap
kebijakan pajak tahun 1919 ? 3. Solusi apa yang diberikan oleh Pemerintah
Kolonial terhadap perlawanan kebijakan pajak pada tahun 1919 ?
Metode yang digunakan adalah metode penelitian historis. Metode tersebut
terdiri dari lima tahapan yakni, pemilihan topik, Heuristik, Kritik/Verifikasi Sumber, Interpretasi dan
Historiografi. Guna membantu untuk melihat sejauh mana perubahan dan keragaman yang tampak
dalam perlawanan Penduduk Desa Nglungge Tahun 1919. Penelusuran
sumber sesuai dengan periode penelitian dilakukan di berbagai tempat antara
lain yaitu Laboratorium Vorstenlanden, Perpustakaan Nasional Indonesia
serta Delpher. Pada Laboratorium Vorstenlanden
dilakukan beberapa penelusuran berupa buku dan laporan arsip yang
terkait dengan perlawanan
masyarakat Desa Nglungge terhadap kebijakan Pajak Tahun 1919.
Di samping itu arsip daerah yang penting adalah Memorie Van Overgave
Residentie Soerakarta
(MvO) tahun 1900-1940..
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat Desa Nglungge pada tahun
1919 dikategorikan sebagai gerakan anti-penindasan. Gerakan anti-penindasan
umumnya merujuk pada segala bentuk perlawanan yang bertujuan untuk melawan
ketidakadilan, eksploitasi, dan penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial
Hindia Belanda. Perlawanan penduduk Desa Nglungge
berhasil meningkatkan kesadaran sosial dan menekan pemerintah kolonial untuk
mempertimbangkan ulang kebijakan tentang pajak dan kerja wajib yang diterapkan oleh pemerintah kolonial
Hindia Belanda.
Dapat disimpulkan gerakan anti-penindasan di Desa
Nglungge mencerminkan upaya masyarakat desa Nglungge untuk melawan
ketidakadilan dan memperjuangkan kemandirian serta kesejahteraan mereka.
Perlawanan semacam ini adalah bagian dari gerakan yang lebih luas di seluruh Vorstenlanden pada masa
penjajahan, di mana banyak komunitas lokal berusaha melawan penindasan kolonial
dan mempertahankan hak-hak mereka. Kebijakan tentang pajak dan
kerja wajib pada tahun 1919 yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda
di Desa Nglungge, bertujuan untuk mereorganisasi ekonomi kolonial.
Kata kunci:gerakan perlawanan, penduduk Desa Nglungge,
pajak, Klaten.