Melalui Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (“UU
PPSK”), LPS diberikan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan
polis di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji: (i) peran LPS
dalam melindungi hak pemegang polis melalui program penjaminan polis pada
perusahaan asuransi gagal bayar; dan (ii) ruang lingkup ‘lini usaha
tertentu’ program penjaminan polis untuk diterapkan LPS ke depan
berdasarkan studi banding antara Singapura dan Malaysia.
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian hukum normatif dengan bersifat preskriptif dan menerapkan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan. Berkenaan dengan hal tersebut, jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah studi
kepustakaan yang kemudian diolah menggunakan teknis analisis bahan hukum
berupa metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua hasil
penelitian sebagai berikut. Pertama, LPS dalam melindungi hak pemegang
polis melalui program penjaminan polis menjalankan dua peran, yakni: (i)
menjalankan tugas penjaminan polis terhadap polis yang masih aktif dan
klaim polis; dan (ii) menjalankan tugas likuidasi perusahaan asuransi yang
dicabut izin usahanya oleh OJK. Kedua, ruang lingkup program penjaminan
polis oleh LPS ke depan dapat dilaksanakan berdasarkan lini usaha asuransi
jiwa dan asuransi umum dengan mempertimbangkan tiga aspek hal yang perlu
dicakup, seperti: (i) jenis produk asuransi yang dijamin; (ii) cakupan
pemegang polis; dan (iii) batasan penjaminan.