Abstrak


Analisis Ruang Lingkup Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam Melindungi Hak Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Gagal Bayar (Studi Komparatif Antara Singapura dan Malaysia)


Oleh :
Anugrah Muhtarom Pratama - E0020066 - Fak. Hukum

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (“UU PPSK”), LPS diberikan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji: (i) peran LPS dalam melindungi hak pemegang polis melalui program penjaminan polis pada perusahaan asuransi gagal bayar; dan (ii) ruang lingkup ‘lini usaha tertentu’ program penjaminan polis untuk diterapkan LPS ke depan berdasarkan studi banding antara Singapura dan Malaysia.

 

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan bersifat preskriptif dan menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Berkenaan dengan hal tersebut, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah studi kepustakaan yang kemudian diolah menggunakan teknis analisis bahan hukum berupa metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.


Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, LPS dalam melindungi hak pemegang polis melalui program penjaminan polis menjalankan dua peran, yakni: (i) menjalankan tugas penjaminan polis terhadap polis yang masih aktif dan klaim polis; dan (ii) menjalankan tugas likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Kedua, ruang lingkup program penjaminan polis oleh LPS ke depan dapat dilaksanakan berdasarkan lini usaha asuransi jiwa dan asuransi umum dengan mempertimbangkan tiga aspek hal yang perlu dicakup, seperti: (i) jenis produk asuransi yang dijamin; (ii) cakupan pemegang polis; dan (iii) batasan penjaminan.