;
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui mengenai hubungan hukum antara bapak biologis dan anak biologis dari perkawinan siri berdasarkan penetapan hakim dan untuk meneliti serta mengetahui mengenai akibat hukum dari penetapan hakim terhadap anak biologis dari suatu perkawinan siri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan lain dari berbagai literature. Pendekatan dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca, mengutip buku-buku, serta menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen dan informasi yang ada hubungannya dengan penelitian yang dilakukan. Analisis penelitian dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian diketahui bahwa penetapan nomor 440/Pdt.P/2023/PA. Krw menetapkan anak sebagai anak biologis yang lahir dari perkawinan siri, penetapan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum, jadi tidak ada hubungan hukum antara bapak dengan anak, hanya memiliki hubungan hukum antara ibu dengan anak, dengan demikian, agar tercapainya perlindungan hukum terhadap hubungan hukum antara bapak biologis dengan anak biologis dapat dilakukan upaya dengan pembuatan akta pernyataan dan perjanjian dari bapak biologis kepada anak biologis dihadapan Notaris, sehingga bapak biologis tersebut mempunyai hubungan hukum dengan anaknya berdasarkan akta Notaris. Akibat hukum dari penetapan Hakim terhadap anak biologis dari suatu perkawinan siri menempatkan anak tersebut hanya mendapatkan hak-hak yang diperoleh dari ibunya dan keluarga ibunya, dengan demikian agar anak biologis tersebut mendapatkan hak-hak dari bapak biologis berupa hak memiliki identitas; hak asuh, pemeliharaan dan nafkah; serta, hak waris melalui wasiat wajibah maka diperlukan dengan didasarkan akta pernyataan dan akta perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris agar tercapainya tujuan terkait perlindungan hukum terhadap hak-hak anak biologis tersebut.