;
TEGAR AJI PAYOGA, NIM S362108029, PERLINDUNGAN HUKUM BANK DIGITAL SELAKU LENDER AKIBAT GAGAL BAYAR FINTECH LENDING SELAKU PENYELENGGARA DALAM PEMBIAYAAN PENERUSAN (CHANNELING), Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mitigasi risiko pemberian kredit oleh bank digital pada pembiayaan penerusan (channeling) oleh bank digital kepada financial technology peer to peer lending guna mencegah pinjaman bermasalah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi bank digital selaku lender akibat gagal bayar pada pembiayaan penerusan (channeling) oleh fintech lending selaku penyelenggara.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan pada penelitian ini dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, mitigasi risiko yang dapat dilakukan terbagi menjadi mitigasi risiko internal dan mitigasi risiko eksternal. Mitigasi risiko internal yang dapat dilakukan oleh bank digital guna mencegah pinjaman bermasalah dengan menyatakan hak-hak dan kewajiban secara terperinci dalam perjanjian kerjasama pembiayaan penerusan (channeling) antara bank digital dan fintech lending sebagai suatu bentuk perlindungan hukum internal bagi bank digital, karena risiko terhadap gagal bayar ditanggung oleh bank digital. Bank digital dapat menilai fintech lending yang akan diajak bekerjasama berdasarkan tingkat kesehatan fintech lending dan penilaian tingkat solvabilitas. Bank digital dan fintech lending selain menerapkan prundential principle dapat melakukan penilaian kelayakan calon debitur dengan didukung SLIK. Mitigasi risiko eksternal merupakan mitigasi risiko yang diberikan oleh regulator (pihak eksternal), dengan memberikan aturan skema dasar guna mencegah risiko pinjaman bermasalah. Mitigasi risiko eksternal juga merupakan suatu bentuk pengawasan dan pengendalian risiko oleh regulator. Kedua, Perlindungan hukum terhadap peristiwa gagal dengan perlindungan hukum represif dan perlindungan hukum eksternal. terhadap peristiwa gagal bayar yang dialami borrower akibat dari kelalaiannya, bank digital dapat melakukan upaya represif terlebih dahulu. Jika upaya represif tidak berhasil, maka bank digital dan/atau fintech lending yang didasarkan pada kuasa dapat melakukan upaya penagihan melalui gugatan sederhana terhadap wanprestasi sebagai upaya litigasi. Selain itu dapat juga menempuh alternatif penyelesaian sengketa dengan LAPS SK. Fintech lending bertanggung jawab terhadap peristiwa gagal bayar yang dialami borrower akibat dari kelalaiannya yang didasarkan pada perjanjian kerjasama.