;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemenuhan struktur tata kelola terhadap kinerja keuangan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) di wilayah kerja OJK Kediri, dengan fokus pada dampak implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR. POJK ini mengatur tata kelola yang meliputi pengawasan, kepatuhan, dan manajemen risiko yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja keuangan BPR.
Metode penelitian yang
digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan kontrafaktual menggunakan
model difference in differences (DiD). Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data panel dari 70 BPR di wilayah kerja OJK Kediri
selama periode 2012-2020. Analisis data dilakukan untuk membandingkan kinerja
keuangan BPR sebelum dan sesudah implementasi POJK Nomor 4/POJK.03/2015.
Variabel dependen yang diukur adalah rentabilitas yang diproksikan dengan Return
on Assets (ROA), permodalan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR),
dan kualitas kredit dengan Non-Performing Loan (NPL). Variabel
independen adalah penerapan POJK serta variabel kontrol meliputi jumlah
Direksi, jumlah Dewan Komisaris, keberadaan pelaksana fungsi kepatuhan dan
audit internal, serta ukuran BPR.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pemenuhan struktur tata kelola sesuai POJK Nomor
4/POJK.03/2015 hanya berpengaruh signifikan negatif terhadap
rentabilitas (ROA) BPR. Implementasi POJK ini meningkatkan pengawasan dan
kepatuhan sehingga mampu memperbaiki kinerja keuangan dalam hal rentabilitas. Namun,
tidak ditemukan pengaruh yang signifikan terhadap permodalan (CAR) dan kualitas
kredit (NPL) BPR.
Pengaruh negatif pada
rentabilitas (ROA) mengindikasikan bahwa penerapan struktur tata kelola yang
lebih ketat dan kompleks dapat menambah biaya operasional BPR, terutama yang
berskala kecil. Peningkatan kepatuhan dan pengawasan yang diwajibkan oleh POJK
mengharuskan alokasi sumber daya tambahan, seperti biaya operasional untuk
fungsi kepatuhan dan audit, yang akhirnya mengurangi profitabilitas. BPR yang
memiliki kapasitas operasional dan keuangan terbatas kesulitan untuk memenuhi
persyaratan ini tanpa mengorbankan efisiensi operasional sehingga berdampak
negatif pada ROA mereka.
Kualitas kredit (NPL)
dan permodalan (CAR) tidak terpengaruh secara signifikan oleh pemenuhan
struktur tata kelola karena kedua aspek ini lebih dipengaruhi oleh
faktor-faktor eksternal dan kebijakan manajemen risiko BPR secara keseluruhan.
Kualitas kredit lebih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, seperti
pertumbuhan ekonomi dan tingkat suku bunga, serta kemampuan BPR dalam melakukan
analisis kredit yang tepat. Sementara itu, permodalan cenderung lebih
dipengaruhi oleh strategi pendanaan dan kebijakan internal BPR dalam
pengelolaan modal yang tidak secara langsung terkait dengan pemenuhan struktur
tata kelola.
Penelitian ini
memberikan kontribusi teoretis dengan menunjukkan bahwa pemenuhan struktur tata
kelola BPR sesuai POJK Nomor 4/POJK.03/2015 dapat membawa dampak yang tidak
selalu positif terhadap kinerja keuangan. Hal ini menantang asumsi bahwa
penerapan tata kelola yang lebih ketat selalu meningkatkan profitabilitas,
terutama di lembaga keuangan yang memiliki skala lebih kecil dan lebih sensitif
terhadap beban operasional tambahan. Penelitian ini juga menambah literatur
teori keagenan dengan menunjukkan bahwa struktur tata kelola yang lebih ketat
dapat menambah beban tenaga kerja yang pada akhirnya mengurangi efisiensi
operasional dan kinerja keuangan BPR.