;
FAISAL
SURYA PRATAMA. S352002009. Keabsahan Sertipikat
Ganda Yang Berkepastian Hukum Dan Keadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 7/Pdt.G/2018/Pn.Liw)..
Tesis.
2024.
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan memahami keabsahan sertipikat ganda yang keduanya di terbitkan
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat dan pertanggungjawaban Badan
Pertanahan Nasional atas pertimbangan hakim pada Putusan Nomor
7/Pdt.G/2018/PN.LIW ditinjau dari prespektif kepastian
hukum dan keadilan.
Penelitian
ini merupakan jenis penelitian Hukum Doktrinal,
Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan
pertimbangan titik tolak dari penelitian ini adalah berbagai aturan hukum yang
menjadi fokus dan merupakan tema sentral suatu penelitian, yaitu Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agrarian, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Peraturan perundang-undangan
lain yang terkait, pendekatan kasus (case approach) yakni Putusan Pengadilan
Negeri Liwa Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.LIW.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa keabsahan sertipikat ganda pada kasus putusan Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.LIW adalah keduanya sah. Namun, sertipikat pertama lah yang pembuktiannya kuat. Hasil penelitian kedua bahwa Badan Pertanahan Nasional dengan memberikan bukti-bukti yang sesuai serta tetap bertanggungjawab dikarenakan sertipikat merupakan produk Badan Pertanahan Nasional.