Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidanapenganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan mengetahui jenis-jenis alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di persidangan harus berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis, selain itu Hakim juga harus mempertimbangan faktor-faktor yang bisa jadi meringankan atau memberatkan terdakwa di persidangan. Hakim juga dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa keterangansaksi-saksi pada saat terjadinya peristiwa penganiayaan, adapun surat visum et repertum yang diberikan oleh seorang dokter dari rumah sakit, dan yang terakhir adalah keterangan terdakwa itu sendiri. Penilaian alat bukti yang diajukan dalam persidangan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.