;
Pada dasarnya sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan,
tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-
masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya
tumpang tindih sertifikat hak atas tanah dan untuk menganalisis perlindungan hukum
bagi para pihak dalam kasus tumpang tindih kepemilikan atas sebidang tanah.
Penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini
menunjukan bahwa: Pertama: Faktor penyebab terbitnya sertipikat tumpang tindih
dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, yaitu faktor Internal dan Eksternal. Faktor
Internal dapat terjadi karena tidak dilaksanakannya Undang-undang pokok agraria dan
peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih
adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sedangka faktor
eksternal dapat terjadi karena ketidak jujuran pemohon dalam memberikan data teknis
atau data yuridis terkait pendaftaan tanah. Kedua: Pada perkara tumpang tindih bukti
kepemilikan 3 (tiga) bidang tanah sawah yang menjadi objek sengketa, Para Penggugat
mendapatkan perlindungan hukum karena Mahkamah Agung dalam Putusannya
Nomor 04 PK/TUN/2016 memenangkan Para Penggugat dengan mengabulkan
gugatan Para Penggugat untuk membatalkan 3 (tiga) SHM atas nama Para Tergugat
Intervensi dan mencabut 3 (tiga) SHM tersebut, serta memerintahkan Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) agar permohonan pengukuran (peta bidang
tanah) terhadap 3 (tiga) bidang tanah sawah yang dimohonkan Para Penggugat untuk
proses turun waris ke atas nama Para Penggugat dapat dilanjutkan, sedangkan Para
Tergugat Intervensi tidak mendapat perlindungan hukum apabila dugaan pemalsuan
kartu identitas agar bisa membeli 3 (tiga) bidang tanah sawah tersebut benar adanya,
jika tidak benar, maka Para Tergugat Intervensi termasuk pada pembeli yang beriktikad
baik yang mendapat perlindungan hukum yaitu dapat mengajukan gugatan ganti rugi
kepada Iman Setiadi selaku Penjual melalui Pengadilan Negeri karena Iman Setiadi
ternyata bukan pemilik sebenarnya dari 3 (tiga) bidang tanah sawah yang dibelinya,
sehingga merugikan Para Tergugat Intervensi.