;

Abstrak


Perlindungan Hukum Para Pihak Atas Kepemilikan Tanah Yang Tumpang Tindih


Oleh :
Dina Elsina Wati - S352202011 - Sekolah Pascasarjana

Pada dasarnya sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan,

tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-

masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian

ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya

tumpang tindih sertifikat hak atas tanah dan untuk menganalisis perlindungan hukum

bagi para pihak dalam kasus tumpang tindih kepemilikan atas sebidang tanah.

Penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang

digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data

penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer

dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi

kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini

menunjukan bahwa: Pertama: Faktor penyebab terbitnya sertipikat tumpang tindih

dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, yaitu faktor Internal dan Eksternal. Faktor

Internal dapat terjadi karena tidak dilaksanakannya Undang-undang pokok agraria dan

peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih

adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sedangka faktor

eksternal dapat terjadi karena ketidak jujuran pemohon dalam memberikan data teknis

atau data yuridis terkait pendaftaan tanah. Kedua: Pada perkara tumpang tindih bukti

kepemilikan 3 (tiga) bidang tanah sawah yang menjadi objek sengketa, Para Penggugat

mendapatkan perlindungan hukum karena Mahkamah Agung dalam Putusannya

Nomor 04 PK/TUN/2016 memenangkan Para Penggugat dengan mengabulkan

gugatan Para Penggugat untuk membatalkan 3 (tiga) SHM atas nama Para Tergugat

Intervensi dan mencabut 3 (tiga) SHM tersebut, serta memerintahkan Kantor

Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) agar permohonan pengukuran (peta bidang

tanah) terhadap 3 (tiga) bidang tanah sawah yang dimohonkan Para Penggugat untuk

proses turun waris ke atas nama Para Penggugat dapat dilanjutkan, sedangkan Para

Tergugat Intervensi tidak mendapat perlindungan hukum apabila dugaan pemalsuan

kartu identitas agar bisa membeli 3 (tiga) bidang tanah sawah tersebut benar adanya,

jika tidak benar, maka Para Tergugat Intervensi termasuk pada pembeli yang beriktikad

baik yang mendapat perlindungan hukum yaitu dapat mengajukan gugatan ganti rugi

kepada Iman Setiadi selaku Penjual melalui Pengadilan Negeri karena Iman Setiadi

ternyata bukan pemilik sebenarnya dari 3 (tiga) bidang tanah sawah yang dibelinya,

sehingga merugikan Para Tergugat Intervensi.