Abstrak


Evaluasi Komparatif Penerapan Pertanian Organik


Oleh :
Nur Latifah - H0420064 - Fak. Pertanian

Pertanian organik Kabupaten Karanganyar didukung Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2017 dengan dibentuknya kawasan beras bernutrisi, dua diantaranya Kecamatan Mojogedang yaitu Desa Gentungan dan Kecamatan Karangpandan. Meskipun demikian, desa yang ditetapkan Kecamatan Karangpandan tidak menerapkan organik, tetapi terdapat desa yang justru menerapkan organik meskipun tidak masuk dalam peraturan bupati yaitu Desa Karangpandan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dengan tujuan menganalisis penerapan pertanian organik antara Desa Gentungan didukung dengan peraturan bupati dengan Desa Karangpandan yang tidak didukung peraturan bupati ditinjau dari aspek context, input, process, dan product. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Metode pengambilan informan purposive dan snowball. Hasil penelitian ini ditinjau dari aspek context, Desa Gentungan lebih mendukung untuk penerapan pertanian organik dibandingkan Desa Karangpandan karena menjadikan petani organik sebagai pekerjaan utama dan memiliki kebijakan pendukung dari pemerintah kabupaten. Input, Desa Gentungan lebih mendukung karena sumber daya manusia, dana, sarana prasarana, dan organisasi pendukung dapat terpenuhi. Process, Desa Karangpandan lebih mendukung karena pada perlakuan utamanya saat perawatan lebih banyak. Product, Desa Gentungan lebih mendukung karena produk dikemas dan dijual dalam kemasan berlabel. Oleh karena itu, secara garis besar Desa Gentungan lebih mendukung penerapan pertanian organik dibandingkan Desa Karangpandan.