Abstrak
Evaluasi Komparatif Penerapan Pertanian Organik
Oleh :
Nur Latifah - H0420064 - Fak. Pertanian
Pertanian organik Kabupaten Karanganyar didukung
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 90 Tahun 2017 dengan dibentuknya kawasan
beras bernutrisi, dua diantaranya Kecamatan Mojogedang yaitu Desa Gentungan dan
Kecamatan Karangpandan. Meskipun demikian, desa yang ditetapkan Kecamatan
Karangpandan tidak menerapkan organik, tetapi terdapat desa yang justru
menerapkan organik meskipun tidak masuk dalam peraturan bupati yaitu Desa
Karangpandan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dengan tujuan
menganalisis penerapan pertanian organik antara Desa Gentungan didukung dengan
peraturan bupati dengan Desa Karangpandan yang tidak didukung peraturan bupati
ditinjau dari aspek context, input, process, dan product. Metode
penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Metode pengambilan informan purposive
dan snowball. Hasil penelitian ini ditinjau dari aspek context, Desa
Gentungan lebih mendukung untuk penerapan pertanian organik dibandingkan Desa
Karangpandan karena menjadikan petani organik sebagai pekerjaan utama dan
memiliki kebijakan pendukung dari pemerintah kabupaten. Input, Desa
Gentungan lebih mendukung karena sumber daya manusia, dana, sarana prasarana,
dan organisasi pendukung dapat terpenuhi. Process, Desa Karangpandan
lebih mendukung karena pada perlakuan utamanya saat perawatan lebih banyak. Product,
Desa Gentungan lebih mendukung karena produk dikemas dan dijual dalam kemasan
berlabel. Oleh karena itu, secara garis besar Desa Gentungan lebih mendukung
penerapan pertanian organik dibandingkan Desa Karangpandan.