Abstrak


Pembangunan Hukum Pelindungan Hak Akses Internet yang bermakna (Meaningful Internet Access) sebagai Infrastruktur Transformasi yang Berkeadilan dan Meningkat Daya Saing


Oleh :
Gunawan Hutagalung - T312202034 - Fak. Hukum

Kondisi pemerataan akses di Indonesia masih dalam tahap perjuangan menghadirkan akses layanan internet, sementara hal tersebut sudah menjadi bagian kebutuhan dasar dan menentukan daya saing Bangsa. Hingga saat ini, belum ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelindungan hak bagi warga negara untuk memperoleh akses internet yang berarti (meaningful internet access) ini. Padahal, hak akses internet yang berarti (meaningful internet access) ini telah diamanahkan dalam Pasal 28F, 28 C dan 28 H ayat (2) UUD 1945 Amandemen Keempat. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan teori hukum, asas hukum dan merumuskan konsep hukum yang dapat digunakan untuk menetapkan hak akses internet yang berarti (meaningful internet access) di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, teori-teori hukum yang dapat digunakan untuk menetapkan hak akses internet yang berarti (meaningful internet access) di Indonesia demi keadilan adalah teori keadilan, teori negara hukum, teori negara kesejahteraan, teori kepastian hukum, teori hukum pembangunan dan teori hukum tranformatif. Kedua, asas-asas hukum yang dapat diterapkan dalam membentuk regulasi terkait akses internet yang berarti (meaningful internet access) sebagai infrastruktur transformasi di Indonesia adalah asas kepastian hukum, asas manfaat, asas adil dan merata, asas kemitraan, asas tanggung jawab negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Ketiga, konsep hukum yang ditawarkan yang dapat digunakan untuk memberikan pelindungan terhadap akses internet yang berarti (meaningful internet access) yang berkeadilan dan meningkatkan daya saing bangsa adalah konsep yang dinamakan “A-Y-U”, yang merupakan kependekan dari Adil dan merata, Yuridis, dan Utuh. Konsep ini diyakini akan mampu menempatkan hak akses internet untuk berperan sebagai infrastruktur transformasi untuk membangun ekosistem digital transformasi yang berdaya saing.

 

Kata kunci: akses internet, transformasi, keadilan, daya saing, kepastian hukum.

 

============================================================================================

 

The condition of equal access in Indonesia is still in the stage of striving to provide internet service access, while it has become one of basic human needs and determines the competitiveness of the nation. Until now, there has not been any legal provision in Indonesia that regulates the protection of citizens' rights to obtain meaningful internet access. In fact, the right to meaningful internet access has been mandated in Articles 28F, 28C, and 28H paragraph (2) of the Fourth Amendment of the 1945 Constitution. This research aims to determine legal theories, legal principles, and formulate legal concepts that can be utilized to establish the right to meaningful internet access in Indonesia. The research employs a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The findings of the research show that, firstly, the legal theories that can be employed to establish the right to meaningful internet access in Indonesia for equity are theory of justice, theory rule of law, theory of legal certainty, theory of welfare state, theory of development law and theory of transformative law. Secondly, the legal principles that can be applied in forming regulations related to meaningful internet access as a transformation infrastructure in Indonesia are the principle of legal certainty, the principle of benefit, the principle of fairness and equity, and the principle of partnership, principle of state responsibility dan general principle of good government governance. Thirdly, the proposed legal concept that can be used to provide protection for equitable and meaningful internet access and enhance national competitiveness is the concept called "A-Y-U", which stands for Fair and equitable (Adil and merata), Juridical (Yuridis), and Comprehensive (Utuh). This concept is believed to be able to position the right to internet access as a transformation infrastructure to build a competitive digital transformation ecosystem.

 

Keywords: internet access, transformation, fairness, competitiveness, legal certainty.