Kondisi
pemerataan akses di Indonesia masih dalam tahap perjuangan menghadirkan akses layanan internet,
sementara hal tersebut
sudah menjadi bagian kebutuhan dasar dan menentukan
daya saing Bangsa. Hingga saat ini, belum ada satu pun ketentuan hukum di
Indonesia yang mengatur tentang pelindungan hak bagi warga negara untuk
memperoleh akses internet yang berarti (meaningful
internet access) ini. Padahal, hak akses internet yang berarti (meaningful internet access) ini
telah diamanahkan dalam Pasal 28F, 28 C dan 28 H ayat (2) UUD 1945
Amandemen Keempat. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan teori hukum, asas
hukum dan merumuskan konsep hukum yang dapat digunakan untuk menetapkan hak
akses internet yang berarti (meaningful
internet access) di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian
bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, teori-teori hukum yang dapat
digunakan untuk menetapkan hak akses internet
yang berarti (meaningful internet
access) di Indonesia demi keadilan adalah teori
keadilan, teori negara hukum, teori negara kesejahteraan, teori kepastian
hukum, teori hukum pembangunan dan teori hukum tranformatif. Kedua, asas-asas hukum yang dapat diterapkan
dalam membentuk regulasi terkait akses internet yang berarti (meaningful internet access) sebagai
infrastruktur transformasi di Indonesia adalah asas kepastian hukum, asas
manfaat, asas adil dan merata, asas kemitraan, asas tanggung jawab negara dan
asas umum pemerintahan yang baik. Ketiga,
konsep hukum yang ditawarkan yang dapat digunakan untuk memberikan
pelindungan terhadap akses
internet yang berarti
(meaningful internet access) yang berkeadilan dan meningkatkan daya
saing bangsa adalah konsep yang dinamakan “A-Y-U”, yang merupakan kependekan
dari Adil dan merata, Yuridis, dan Utuh. Konsep ini diyakini akan mampu
menempatkan hak akses internet untuk berperan sebagai infrastruktur
transformasi untuk membangun ekosistem digital transformasi yang berdaya saing.
Kata kunci: akses internet, transformasi, keadilan, daya saing, kepastian hukum.
============================================================================================
The condition of equal access
in Indonesia is still in the stage of striving
to provide internet service
access, while it has become one of basic human needs and determines
the competitiveness of the nation. Until now, there has not been any legal provision
in Indonesia that regulates the protection of citizens' rights to obtain
meaningful internet access.
In fact, the right to meaningful internet
access has been mandated in Articles 28F, 28C, and 28H paragraph (2) of the Fourth Amendment of the 1945 Constitution. This research aims to determine legal
theories, legal principles, and formulate
legal concepts that can be utilized to establish the right to meaningful internet
access in Indonesia.
The research employs
a normative juridical approach with descriptive
analytical research specifications. The findings of the research show that,
firstly, the legal theories that can be employed to establish the right to
meaningful internet access in Indonesia for equity are theory of justice,
theory rule of law, theory of legal certainty, theory of welfare state, theory
of development law and theory of
transformative law. Secondly, the legal principles that can be applied
in forming regulations related to meaningful internet access as a
transformation infrastructure in Indonesia are the principle of legal
certainty, the principle of benefit, the principle of fairness and equity, and
the principle of partnership, principle of state responsibility dan general
principle of good government governance. Thirdly, the proposed legal concept
that can be used to provide protection for equitable and meaningful internet access and enhance national
competitiveness is the concept called
"A-Y-U", which stands
for Fair and equitable
(Adil and merata), Juridical (Yuridis), and Comprehensive (Utuh). This concept is believed to be
able to position the right to internet access as a transformation
infrastructure to build a competitive digital transformation ecosystem.
Keywords:
internet access, transformation, fairness, competitiveness, legal certainty.