;

Abstrak


Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Surakarta Dalam Penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)


Oleh :
Alexandra Winona Elindia Munarwan - S352202003 - Fak. Hukum

ALEXANDRA WINONA ELINDIA MUNARWAN. 2352202003, 2024. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SURAKARTA DALAM PENERBITAN SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

(SBKBG), Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakter kewenangan pemerintah daerah kota surakarta dalam menerbitkan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung serta mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah Daerah Kota Surakarta belum dapat menjalankan kewenangan menerbitkan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Karateristik penelitian hukum normatif empiris, serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan wawancara bebas terpimpin dan studi pustaka dengan mempelajari, mengkaji serta menelaah data sekunder yaitu yang berupa dokumen (study document), buku, jurnal, arsip, laporan serta literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti untuk mengumpulkan data yang diperlukan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, karakter kewenangan pemerintah daerah kota surakarta didapatkan dari undang-undang (atribusi) maka untuk pelaksanaan bangunan gedung Pemerintah Daerah Kota Surakarta menerbitkan Perda Surakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang. DPUPR berfungsi untuk melakukan penyelenggaraan bangunan gedung salah satunya yakni SBKBG namun realitanya peraturan daerah terkait SBKBG tidak terlaksana oleh DPUPR dikarenakan beberapa faktor hambatan. Kedua, belum adanya kefeektifan hukum dalam penerbitan SBKBG dikarenakan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum dalam menerbitkan SBKBG belum terpenuhi.

Kata Kunci: Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Karakter Kewenangan, Efektivitas Hukum.