;

Abstrak


Pertanggungjawaban Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mengenai Sertifikat Ganda Atas Hak Pakai Di Desa Lorog Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Triska Rahma Putri - S352202047 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya sertifikat ganda atas hak pakai dan pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mengenai Sertifikat Ganda Atas Hak Pakai Di Desa Lorog Kecamatan tawangsari Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber- sumber penelitian hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa adanya sertipikat ganda, antara Sertipikat Hak Pakai nomor 4/lorog atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Sertipikat Hak Pakai nomor 103/lorog atas nama Pemerintah Desa Lorog terletak pada bidang tanah yang sama (Berita Acara tanggal 29 Juni 2022). Terjadinya Sertifikat ganda antara Sertipikat Hak Pakai nomor 4/lorog atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Sertipikat Hak Pakai nomor 103/lorog atas nama Pemerintah Desa Lorog yaitu kesalahan administrasi dikarenakan ketidakcermatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo . Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo bertanggung jawab terhadap dalam segala hal atas sertifikat ganda Mengenai hak pakai yang diterbitkannya. Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mencabut atau membatalkan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkannya