;
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui terjadinya sertifikat ganda atas hak pakai dan pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mengenai Sertifikat Ganda Atas Hak Pakai Di Desa Lorog Kecamatan tawangsari Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber-
sumber penelitian hukum
ini dibedakan menjadi
dua, yaitu bahan-bahan hukum
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan dengan
analisis bahan hukum. Hasil
penelitian ini menunjukkan, bahwa adanya sertipikat ganda, antara Sertipikat Hak Pakai nomor 4/lorog atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukoharjo dengan Sertipikat Hak Pakai nomor 103/lorog atas nama Pemerintah Desa Lorog terletak pada bidang
tanah yang sama (Berita Acara tanggal
29 Juni 2022). Terjadinya Sertifikat ganda antara Sertipikat
Hak Pakai nomor 4/lorog
atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
dengan Sertipikat Hak Pakai
nomor 103/lorog atas nama Pemerintah Desa Lorog yaitu kesalahan administrasi dikarenakan ketidakcermatan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Sukoharjo . Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo bertanggung jawab terhadap dalam segala hal atas
sertifikat ganda Mengenai hak pakai yang diterbitkannya. Tanggung jawab Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dengan
mencabut atau membatalkan sertifikat hak atas tanah yang telah
diterbitkannya