Kasus kekerasan
berbasis gender yang terjadi di negara Bangladesh memperlihatkan bahwa masih
masifnya ketidakadilan gender dalam bentuk pelecehan psikis, fisik, maupun
seksual yang menargetkan perempuan sebagai korban. Akar permasalahan dari isu
tersebut pada dasarnya adalah masih banyaknya masyarakat Bangladesh yang
menormalisasi tindak diskriminasi dan ketidaksetaraan yang dialami oleh
perempuan sebagai bagian dari norma dan kebiasaan serta pemerintah yang
melakukan penanganan kasus secara tidak efektif. Oleh karena itu, UN Women
masuk untuk mengupayakan advokasi pencegahan kasus kekerasan berbasis gender di
Bangladesh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif
dengan menggunakan Teori Organisasi Internasional dan Transnational Advocacy Network. Penelitian ini dibuat dengan tujuan
untuk mengetahui bagaimana peran UN Women sebagai organisasi internasional yang
memiliki pengaruh besar dalam proses advokasi transnasional untuk menangani
kasus kekerasan berbasis gender di Bangladesh dalam kurun waktu 2020-2022.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, ditemukan bahwa upaya
advokasi yang dilakukan oleh UN Women beserta mitra menunjukkan adanya perubahan
terutama dalam sikap dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Bangladesh
terkait penanganan kasus kekerasan berbasis gender di negara tersebut. Diharapkan
penelitian ini dapat menyumbang ilmu pengetahuan mengenai peran aktor
non-negara dalam isu nasional maupun internasional serta mendorong gerakan
untuk mencegah kekerasan berbasis gender secara global.