Abstrak


Rekonstruksi Perlindungan Hak Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam Yang Berkeadilan Pancasila


Oleh :
Zuhrah - T312108028 - Fak. Hukum

Zuhrah, 2024, Rekonstruksi Perlindungan Hak Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam Yang Berkeadilan Pancasila. Promotor: Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Co Promotor: Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M. Si., Ph. D. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi perlindungan hak ahli waris pengganti berdasarkan keadilan Pancasila. Penelitian ini mengidentifikasi ketimpangan dan kekurangan dalam perlindungan hak ahli waris pengganti menurut KHI, serta mengusulkan rekonstruksi yang diharapkan dapat memuat nilai-nilai kesetaraan/persamaan hak dalam keadilan Pancasila. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, studi ini berupaya memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hak ahli waris pengganti dengan memadukan prinsip keadilan universal Pancasila dalam kerangka hukum Islam di Indonesia. Hasilnya diharapkan dapat menjadi kontribusi penting dalam reformasi hukum waris Islam yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dituangkan dalam hukum positif yang diakui sebagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang mengkaji dan menganalisis data sekunder maupun bahan hukum dengan cara literature review atau studi pustaka. Dengan menggunakan berbagai pendekatan dan teori sebagai pisau analisis, penulis memetakan gap antara das sollen dan das sein terkait ahli waris pengganti. Di samping itu, penelitian ini mengambil sampel 4 (empat) negara Muslim (Maroko, Yordania, Malaysia dan Arab Saudi) sebagai pembanding yang juga mengatur tentang ahli waris pengganti. Meskipun negara pembanding tersebut berbeda mazhab, tetapi pengaturan terkait ahliwaris pengganti memiliki kesamaan dalam penentuan siapa yang menjadi ahli waris pengganti, kecuali Arab Saudi. Sedangkan Indonesia dan Malaysia yang menganut mazhab yang sama (Syafii) berbeda pandangan terkait ahli waris pengganti.

Berdasarkan hasil analisis yang sudah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan terkait ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam masih menyisakan ruang ketidakadilan bagi ahli waris pengganti yang berhak. Merujuk pada ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pancasila sila pertama, kedua dan kelima bahwa Kompilasi Hukum Islam menyisakan ketimpangan keadilan bagi ahli waris pengganti yang berhak. Ketidakadilan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi keturunan (dzurriyyah) dari pewaris, tetapi juga persoalan gender yang masih mendiskriminasi perempuan untuk tidak berhak mendapat bagiannya. Sehingga rekonstruksi yang dihasilkan adalah anak (derajat cucu) akan menggantikan posisi orangtuanya (ayah atau ibu) sebagai ahli waris pengganti secara mutlak dengan bagian yang sama besar sebagaimana yang akan didapat oleh orangtuanya.