Tifani Rizki
Dianisa. 2024. E0020430. ANALISIS HUKUM DISGORGEMENT FUND SEBAGAI MEKANISME
GANTI RUGI BAGI INVESTOR DALAM MENGATASI KERUGIAN DI PASAR MODAL. Penulisan
Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Disgorgement fund merupakan
mekanisme ganti kerugian bagi investor dengan pengenaan denda (disgorgement)
kepada pelaku kejahatan pasar modal yang memperoleh keuntungan dengan cara
illegal. Otoritas Jasa Keungan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi
keberjalanan pasar modal di Indonesia kemudian berupaya memberikan keadilan
korektif dengan mengadopsi konsep disgorgement dan disgorgement fund melalui
penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 65/POJK.04/2020 dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian
Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar
Modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan disgorgement
fund dan membandingkan konsep serta mekanisme disgorgement fund antara
Indonesia, Amerika dan India.
Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang – undangan (Statutory approach) dan
pendekatan perbandingan (Comparative Approach) dengan menelaah dan
membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari satu
waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan disgorgement fund di Indonesia sebagai mekanisme ganti rugi
perdata merupakan alternatif yang baik untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Disgorgement Fund memiliki keunggulan dibandingkan dengan metode ganti
rugi lain yakni proses yang lebih cepat, ruang lingkup yang luas (adaptif), dan
nominal ganti kerugian yang lebih fleksibel. Disisi lain, kekurangan dari disgorgement
fund dalam menangani ganti rugi yakni proses pembuktian yang rumit,
kurangnya transparansi, dan distribusi dana tidak optimal. Mekanisme disgorgement
fund di Amerika dan India dapat menjadi role model bagi Indonesia
dengan melakukan tranparansi metode penghitungan disgorgement sehingga
investor dapat memperkirakan ganti rugi yang diperoleh. Selain itu, Amerika dan
India mendistribusikan dana disgorgement fund sebagaimana tujuan awal
yakni dikhususkan untuk ganti rugi investor yang memenuhi kriteria sehingga
tercipta keadilan korektif.