Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia dan mengkaji melalui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dengan menggunakan perspektif viktimologi di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perspektif viktimologi.
Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Perbandingan, dan Pendekatan Konseptual. Teknik pengumpulan yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Teknis analisis data menggunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yakni
yang pertama, pengaturan hukum pidana terkait dengan tindak pidana perdagangan
orang terhadap anak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan serta
aturan-aturan di bawahnya terdapat beberapa hasil yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kemudian kesimpulan yang kedua, perlindungan hukum
terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang belum terpenuhi secara
optimal. Upaya yang seharusnya dilakukan dalam mengoptimalisasikan anak korban
tindak pidana perdagangan orang perlu mendapatkan kompensasi, restitusi, dan ganti
rugi lainnya untuk memulihkan trauma fisik, psikis, dan dampak negatif lainnya serta
adanya pengawasan yang berkelanjutan dari pemerintah dan badan terkait.