;

Abstrak


Implementasi Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Jasa Kenotarian Secara Cuma-Cuma Di Kabupaten Sragen


Oleh :
Nurjayatun - S352202033 - Fak. Hukum

NURJAYATUN, NIM S352202033, IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PEMBERIAN JASA KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA DI KABUPATEN SRAGEN, Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.

            Masyarakat dalam melakukan perbuatan hukum perlu adanya kepastian dan perlindungan hukum dan beberapa hal perbuatan hukum dapat dituangkan dalam akta otentik. Pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik ini adalah Notaris sesuai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun makna yang terkandung dalam Pasal 37 ayat (1) UUJN perlu diperjelas kembali, sebab di kabupaten Sragen terdapatnya penafsiran berbeda atau multi presepsi dari para Notaris. Karena norma hukum seharusnya berisi kenyataan normatif yang seharusnya dilakuan sehinggga dapat dilakukan tanpa menimbulkan multi prespsi. Belum efektifnya pelaksanaan kewajiban Notaris dalam memberikan jsa hukum bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma yang masih tergolong minim.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pasal 37 UUJN sehingga memberikan makna kepastian hukum dan pelaksanaan kriteria orang yang tidak mampu dalam pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma di kabupaten Sragen. Data yang diperoleh dari kegiatan wawancara kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan teori efektivitas menurut Soerjono Soekanto, teori kepastian hukum menurut Humberto Avila dan teori kewajiban menurut Hans Kelsen.

            Hasil kajian menunjukkan bahwa : Pertama, belum efektifnya Pasal 37 UUJN di Kabupetn Sragen disebabkan : adanya multi presepsi antar para Notaris, belum adanya peraturan lebih lanjut mengenai jasa-jasa hukum yang dapat diberikan secara Cuma-Cuma, pengawasan MPD yang tergolong rendah dan minimnya pengetahuan dari orang yang tidak mampu mengenai Pasal 37 UUJN. Kedua, pelaksaannya para Notaris memiliki kriteria masing-masing mengenai orang yang tidak mampu, hal ini disebabkan adanya multi prespsi dari para Notaris sebab sebagai pedoman dari data DTKS dan BPS tidak terupdate secara berkala.