;
NURJAYATUN, NIM S352202033, IMPLEMENTASI
KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PEMBERIAN JASA KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA DI
KABUPATEN SRAGEN, Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas
Maret Surakarta, 2024.
Masyarakat
dalam melakukan perbuatan hukum perlu adanya kepastian dan perlindungan hukum
dan beberapa hal perbuatan hukum dapat dituangkan dalam akta otentik. Pejabat
umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik ini adalah Notaris sesuai
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun makna yang terkandung dalam
Pasal 37 ayat (1) UUJN perlu diperjelas kembali, sebab di kabupaten Sragen
terdapatnya penafsiran berbeda atau multi presepsi dari para Notaris. Karena
norma hukum seharusnya berisi kenyataan normatif yang seharusnya dilakuan
sehinggga dapat dilakukan tanpa menimbulkan multi prespsi. Belum efektifnya
pelaksanaan kewajiban Notaris dalam memberikan jsa hukum bidang kenotariatan
secara Cuma-Cuma yang masih tergolong minim.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pasal 37 UUJN
sehingga memberikan makna kepastian hukum dan pelaksanaan kriteria orang yang
tidak mampu dalam pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma
di kabupaten Sragen. Data yang diperoleh dari kegiatan wawancara kemudian
diolah dan dianalisis dengan menggunakan teori efektivitas menurut Soerjono
Soekanto, teori kepastian hukum menurut Humberto Avila dan teori kewajiban
menurut Hans Kelsen.
Hasil kajian menunjukkan bahwa : Pertama, belum efektifnya Pasal 37 UUJN di Kabupetn Sragen disebabkan : adanya multi presepsi antar para Notaris, belum adanya peraturan lebih lanjut mengenai jasa-jasa hukum yang dapat diberikan secara Cuma-Cuma, pengawasan MPD yang tergolong rendah dan minimnya pengetahuan dari orang yang tidak mampu mengenai Pasal 37 UUJN. Kedua, pelaksaannya para Notaris memiliki kriteria masing-masing mengenai orang yang tidak mampu, hal ini disebabkan adanya multi prespsi dari para Notaris sebab sebagai pedoman dari data DTKS dan BPS tidak terupdate secara berkala.