Lipstik merupakan sediaan kosmetika yangdigunakan untuk mewarnai bibir untuk meningkatkan estetika dalam tata rias wajah. Logam berat kadang ditambahkan dalam produk kosmetik sebagai pigmen warna. Paparan logam berat dapat menimbulkan masalah kesehatan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ada atau tidaknya senyawa timbal dan kadmium pada lipstik yang dijual di toko kecantikan di Kota Surakarta, apakah kadar senyawa tersebut memenuhi ambang batas peraturan BPOM RI nomor 12 tahun 2019. Desain penelitian ini adalah deskriptif di Laboratorium Kimia Farmasi dan UPT Laboratorium Terpadu UNS. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan reagen dan metode kuantitatif menggunakan spektrofotometri serapan atom. Sebelum analisis dilakukan beberapa parameter analisis berupa linearitas, akurasi, presisi, batas deteksi (LoD) dan Batas kuantifikasi (LoQ). Hasil yang diperoleh terdapat 6 dari 10 sampel lipstik positif mengandung timbal dan 5 dari 10 sampel lipstik mengandung kadmium. Terdapat tiga sampel timbal yang kadarnya melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh BPOM RI yaitu <20>