;

Abstrak


Penyitaan Aset Koruptor Yang Tidak Mampu Membayar Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Putusan Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST)


Oleh :
Wisnu Nanda Hutama - S332008010 - Fak. Hukum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Aptos",sans-serif; mso-ascii-font-family:Aptos; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Aptos; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]-->

Tujuan Penelitian  dalam tesis ini untuk mengatahui: 1).Penyebab pengembalian kerugian negara dalam kasus Jiwasraya Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tidak optimal. 2). Efektivitas   Penyitaaan dan Pelelangan terhadap Aset Terpidana Kasus Korupsi yang Tidak Mampu Membayar Uang Pengganti untuk Memulihkan  Kerugian Negara. Metode penelitian hukum doktrinal, Pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian : 1).Penyebab  pengembalian kerugian negara dalam kasus Jiwasraya Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tidak optimal karena: a).Dalam kasus tindakpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero, sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU, aset yang dirampas hanyalah aset yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga jumlahnya sangat terbatas.b). Hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan adalah sulitnya melakukan penelusuran aset (asset tracing) disebabkan keterbatasan regulasi. c.) Sulitnya penelusuran aset juga disebabkan proses perampasan yang harus menunggu putusan perkara pidana yang memerlukan waktu lama sehingga aset tersebut bisa jadi sudah disembunyikan sedemikian rupa dengan berbagai cara.2).Efektivitas  Penyitaaan dan Pelelangan terhadap Aset Terpidana Kasus Korupsi yang Tidak Mampu Membayar Uang Pengganti merujuk pada RUU Perampasan Aset dengan mengakomodasi konsep non conviction based asset forfeiture sehingga perampasan bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu proses perkara pidananya untuk Mengoptimalkan Pemulihan  Kerugian Negara.