Abstrak


ANALISIS KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKSANAKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (JUDICIAL REVIEW) PADA PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023


Oleh :
Sekar Arum Kusuma Jati - E0020401 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terkait dengan norma baru yang terkandung di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 beserta pengaruh yang ditimbulkan terhadap sistem kelembagaan negara pembentukan undang-undang di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang membuat putusan yang bersifat positive legislator jika tidak dalam kondisi mendesak karena merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan peninjauan ulang terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang agar tidak eksesif dan tidak melampaui kewenangan sehingga masuk ke ranah kekuasaan lain (legislatif). Oleh sebab itu, implementasi kewenangan Mahkamah Konstitusi haruslah dibatasi sesuai dengan original intent muatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.