;

Abstrak


Tanggung Jawab Perdata Dokter dan Rumah Sakit Akibat Malpraktik Medis (Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST)


Oleh :
Arifiati Dian M - S362108034 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Arifiati Dian Mayangsari. S362108034. TANGGUNGJAWAB PERDATA DOKTER DAN RUMAH SAKIT AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS (Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST). Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. 2024.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST yang berkaitan dengan: tanggungjawab perdata dokter dan rumah sakit akibat terjadinya malpraktik medis berdasarkan Putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan putusan Pengadilan mengenai gugatan ganti kerugian materiil dan im-materiil sudah memenuhi rasa keadilan bagi pasien.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka, kemudian dianalisis secara normatif dituangkan dalam bentuk uraian yang sistematis untuk mendapatkan kejelasan dalam upaya menemukan jawaban masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa tanggungjawab perdata dokter dan rumah sakit akibat terjadinya malpraktik medis berdasarkan Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa antara penggugat dengan para tergugat diawali adanya mediasi berdasarkan Pasal 29 UU Kesehatan, yuncto Pasal 310 UU Kesehatan Tahun 2023. Karena mediasi tidak berhasil, maka penggugat mengajukan gugatan kepada para tergugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 1365 KUHPer.,yuncto Pasal 1367 KUHPer., yuncto Pasal 46 UU Rumah Sakit, yuncto Pasal 193 UU Kesehatan Tahun 2023. Adapun putusan Pengadilan terhadap gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp. 17.620.933 (Tuju Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) sesuai dengan gugatan Penggugat. Hal ini berarti sudah memenuhi rasa keadilan pasien juga sudah sesuai dengan teori tanggungjawab hukum, teori perlindungan hukum eksternal dan teori perlindungan hukum represif. Putusan  Pengadilan  terhadap  gugatan  ganti  kerugian  im-materiil Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditolak semuanya karena tidak disertai alat pembuktian, berarti tidak memenuhi rasa keadilan bagi pasien.

Kata Kunci: Dokter dan Rumah Sakit; Malpraktik Medis; Tanggungjawab Perdata