;
Arifiati Dian
Mayangsari. S362108034. TANGGUNGJAWAB PERDATA DOKTER DAN
RUMAH SAKIT AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS (Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST). Tesis Magister
Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. 2024.
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis terhadap Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST yang berkaitan dengan: tanggungjawab
perdata dokter dan rumah sakit akibat terjadinya malpraktik medis berdasarkan
Putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan putusan
Pengadilan mengenai gugatan ganti kerugian materiil dan im-materiil sudah
memenuhi rasa keadilan bagi pasien.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka, kemudian dianalisis secara
normatif dituangkan dalam bentuk uraian yang sistematis untuk mendapatkan
kejelasan dalam upaya menemukan jawaban masalah yang diteliti.
Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa tanggungjawab perdata dokter dan rumah sakit akibat terjadinya malpraktik
medis berdasarkan Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa antara penggugat dengan para tergugat diawali adanya
mediasi berdasarkan Pasal
29 UU Kesehatan, yuncto Pasal 310 UU Kesehatan Tahun 2023. Karena
mediasi tidak berhasil, maka penggugat mengajukan gugatan kepada para tergugat
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 1365 KUHPer.,yuncto Pasal 1367 KUHPer., yuncto Pasal 46
UU Rumah Sakit, yuncto Pasal 193 UU Kesehatan Tahun 2023. Adapun putusan
Pengadilan terhadap gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp. 17.620.933
(Tuju Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga
Rupiah) sesuai dengan gugatan Penggugat. Hal ini berarti sudah memenuhi rasa
keadilan pasien juga sudah sesuai dengan teori tanggungjawab hukum, teori
perlindungan hukum eksternal dan teori perlindungan hukum represif.
Putusan Pengadilan terhadap gugatan ganti
kerugian im-materiil Rp.
300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditolak semuanya karena tidak disertai
alat pembuktian, berarti tidak memenuhi rasa keadilan bagi pasien.
Kata Kunci: Dokter dan Rumah Sakit;
Malpraktik Medis; Tanggungjawab Perdata