Penggunaan teknologi e-procurement publik menjadi perhatian utama
pemerintah negara berkembang dan maju untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebelum tahun 2010,
pengadaan barang dan jasa dilakukan secara konvensional, menyebabkan
penyimpangan administrasi dan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mewajibkan pengadaan barang dan jasa
pemerintah dilakukan secara elektronik. Namun, tantangan yang dihadapi oleh
penyedia jasa adalah pemantauan dan akses yang efisien terhadap informasi paket
tender terbaru. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam pengembangan platform
aplikasi berbasis website yang mampu meningkatkan efektivitas pemantauan paket
tender. TenderPlus hadir sebagai solusi yang menyeluruh, menyediakan informasi
akurat, pembaruan real-time, dan alat pendukung keputusan berbasis metode
Complex Proportional Assessment (COPRAS). Dengan mengatasi kendala-kendala
tersebut, TenderPlus diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas
proses pengadaan elektronik serta meningkatkan kualitas keputusan pemangku
kepentingan dalam partisipasi tender.