Abstrak


Konstruksi Access To Justice Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu


Oleh :
Saivol Virdaus - T312108023 - Fak. Hukum

Pemilu anggota DPR-DPRD di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka murni. Namun Saat ini calon anggota DPR-DPRD belum mendapatkan jaminan Access to justice secara penuh dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Kondisi ini mengakibatkan calon anggota DPR-DPRD mengalami kesulitan dalam melakukan upaya hukum untuk memulihkan haknya ketika dirugikan berupa hak keterpilihan menjadi anggota DPR-DPRD serta suara rakyat yang telah memilihnya. Pengaturan saat ini masih menempatkan calon anggota DPR-DPRD dalam posisi lemah dan rentan / berpotensi diperlakukan tidak adil oleh pimpinan partainya sendiri.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Konstruksi Access to justice bagi calon anggota DPR-DPRD dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu kedepan adalah sebagai berikut: 1) Kedepan pengaturan penggantian calon anggota DPR-DPRD terpilih karena sebab diberhentikan keanggotaan partai politiknya oleh pimpinan partai perlu dirubah. Alternatif perubahan pengaturanya yaitu: Menghapus mekanisme penggantian calon anggota DPR-DPRD terpilih sebelum dilantik yang disebabkan tidak lagi memenuhi syarat karena diberhentikan keanggotaan partainya dan mekanisme selanjutnya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Atau, jika mekanisme penggantian calon anggota DPR-DPRD terpilih sebelum dilantik tetap ada, maka KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 2) Perlu diatur secara ekplisit di dalam undang-undang Pemilu atau didalam AD/ART partai poltik yang pada pokoknya mengatur kewajiban partai politik untuk memberikan izin kepada calon yang telah diusungnya untuk melakukan upaya hukum PHPU ke Mahkamah Konstitusi ketika terjadi perselisihan hasil dengan sesama calon dalam internal partai setelah gagal diselesaikan melalui Mahakmah Partai, 3) Sebagai bentuk jaminan Access to justice dan upaya menekan banyaknya jumlah permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi maka ke depan perlu pelembagaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu antar calon DPR-DPRD dalam satu partai melalui Mediasi Evaluatif dan Arbitrase di Mahkamah PartaiAPS ini sebagai pelengkap dan penunjang dari mekanisme formal yang ada di Mahkamah Konstitusi.

Kata Kunci: Konstruksi, Access to Justice, Sengketa Hasil Pemilu.