;
Camat sebagai PPATS, yang berlokasi di Kota Yogyakarta, melakukan kelalaian dalam penandatanganan Akta Jual Beli hanya memperhatikan persyaratan formil dan materiil saja tetapi tidak memperhatikan persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Validasi pajak PPh dan BPHTB yang seharusnya dilakukan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli tetapi baru dilakukan 5 (lima) tahun setelah penandatanganan Akta Jual Beli sehingga ada perubahan peraturan tentang pajak hak atas tanah yang mengakibatkan pembeli mengalami kerugian materi dan menanggung kekurangan pembayaran pajak PPh dan BPHTB. Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari kelalaian PPATS dalam penandatanganan Akta Jual Beli tanpa melakukan validasi pajak penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap Akta Jual Beli yang didaftarkan di Kantor Pertanahan serta pertanggungjawaban PPATS terhadap pajak penjual juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan validasi setelah ada perubahan peraturan tentang pajak hak atas tanah. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan data primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode silogisme dan interprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari kelalaian PPATS tanpa melakukan validasi terhadap pajak PPh dan BPHTB mengakibatkan secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan sehingga proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan belum dapat terlaksana dan pihak pembeli belum mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut. Pertanggungjawaban Camat sebagai PPATS baru melakukan validasi pajak PPh dan pajak BPHTB setelah ada perubahan peraturan tentang pajak hak atas tanah, maka perhitungan pajak tersebut mengalami perubahan dan mengakibatkan pembeli mengalami kerugian materi karena adanya kekurangan pembayaran terhadap kedua pajak tersebut.
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Kelalaian, Camat sebagai PPATS, PPh dan BPHTB