;
Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai susunan
pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 18(b) Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga pengaturannya harus mendasarkan hak-hak dan asal usul dari daerah
tersebut. Bicara mengenai keistimewaan, Yogyakarta adalah salah satu Daerah
Istimewa di Indonesia. Dalam bidang pertanahan sebelum
reorganisasi agraria, hukum tanah di Kasultanan dan Surakarta menentukan
bahwa hak milik atas seluruh luas tanah di wilayah kerajaan adalah mutlak milik
raja, dan rakyat diberi wewenang untuk meminjam tanah raja secara turun
temurun. Sejak diberlakukannya UUPA di NKRI yakni UU No.5 Tahun 1960, yang
bertujuan untuk menghilangkan dualisme, yakni hukum yang berlandaskan kepada
hukum adat dan hukum barat. Akan tetapi UU ini
tidak bisa diberlakukan di negara
yang dulunya dijuluki nagari ini, pada saat itu (diberlakukannya
Undang-Undang) No.5 Tahun 1960, DIY masih
menggunakan UU No.3 Tahun 1950 yakni tentang peraturan keistimewaan di DIY.
Dalam perkembangannya, kini
dikeluarkan UUK No13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY dalam bidang
pertanahan