;

Abstrak


TINJAUAN YURIDIS HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH SULTAN GROUND GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN MASYARAKAT


Oleh :
Dimas Akbariqbal Azis - S352202009 - Sekolah Pascasarjana

Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai susunan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 18(b) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturannya harus mendasarkan hak-hak dan asal usul dari daerah tersebut. Bicara mengenai keistimewaan, Yogyakarta adalah salah satu Daerah Istimewa di Indonesia. Dalam bidang pertanahan sebelum reorganisasi agraria, hukum tanah di Kasultanan dan Surakarta menentukan bahwa hak milik atas seluruh luas tanah di wilayah kerajaan adalah mutlak milik raja, dan rakyat diberi wewenang untuk meminjam tanah raja secara turun temurun. Sejak diberlakukannya UUPA di NKRI yakni UU No.5 Tahun 1960, yang bertujuan untuk menghilangkan dualisme, yakni hukum yang berlandaskan kepada hukum adat dan hukum barat. Akan tetapi UU ini tidak bisa diberlakukan di negara yang dulunya dijuluki nagari ini, pada saat itu (diberlakukannya Undang-Undang) No.5 Tahun 1960, DIY masih menggunakan UU No.3 Tahun 1950 yakni tentang peraturan keistimewaan di DIY. Dalam perkembangannya, kini dikeluarkan UUK No13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY dalam bidang pertanahan