Abstrak
REFORMULASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SURAKARTA(Formulasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah)
Oleh :
Putri Sundari - D0119092 - Fak. ISIP
Penelitian tentang Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Surakarta ini merupakan penelitian tentang proses kebijakan (studies of policy process) yang menggunakan metode deskriptif-kualitatif dimana pengambilan datanya melalui studi dokumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses reformulasi Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengelolaan Sampah di Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan elaborasi dari model formulasi Patton-Savicki (dalam Nugroho, 2012) dan Harbani Pasolong (2019:50) yang terdiri dari 4 tahapan yaitu identifikasi masalah, identifikasi alternatif solusi, menilai alternatif solusi, dan penetapan atau pengambilan keputusan kebijakan dalam menjelaskan proses reformulasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Surakarta, yang mana dalam hal menilai alternatif, dilakukan kajian berdasar pada kriteria kelayakan politik milik Bardach (dalam Patton, dkk, 2016) yang terdiri dari aspek keterterimaan, kepantasan, responsivitas, legalitas, serta keadilan. Hasil yang diperoleh adalah teridentifikasi terdapat masalah tentang kurangnya relevansi Perda Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2010 dengan perkembangan permasalahan sampah Kota Surakarta, serta muatan dalam perda tersebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang juga berimplikasi pada perubahan kewenangan dalam pengelolaan sampah di daerah, dimana kemudian disusun alternatif solusinya yaitu dengan merubah paradigma pengelolaan sampah lama ke paradigma baru; serta dilakukan penyesuaian muatan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi yang dimana didapati bahwa masing-masing alternatif secara umum telah memenuhi aspek keterterimaan, kepantasan, responsivitas, legalitas, serta keadilan meskipun ditemukan juga bahwa keterlibatan perwakilan masyarakat sebagai kelompok sasaran cukup minim padahal memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah Kota Surakarta. Kemudian, didapati bahwa penetapan atau pengambilan keputusan dilakukan oleh DPRD Kota Surakarta bersama dengan Walikota Surakarta pada Sidang Paripurna dengan metode musyawarah-mufakat. Untuk lebih lanjut, direkomendasikan agar dalam perumusan kebijakan dapat lebih memfasilitasi keterlibatan perwakilan masyarakat dalam setiap rapat pembahasan rancangan perda, tidak hanya diwaktu public hearing saja.