Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk menganalisis tentang pertanggungjawaban hukum bagi pihak peminjam nama dan pemberi nama akibat wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam nama dalam perjanjian pinjam nama pada aplikasi pinjaman online; 2) untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemberi pinjam nama dalam perjanjian pinjam nama pada aplikasi pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan atau statue approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan teknik analisis silogisme yang bersifat deduksi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) pertanggungjawaban hukum pada perjanjian ini adalah tanggung jawab mutlak yang harus dipikul pihak pemberi pinjam nama selaku debitur yang telah menyepakati perjanjian; 2) bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak pemberi pinjam nama adalah perlindungan hukum internal berbentuk musyawarah oleh pihak pemberi pinjam nama dan pihak peminjam nama, serta perlindungan hukum eksternal yang didasarkan pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan pendukung lainnya yakni Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.