;

Abstrak


TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AKIBAT PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 100/PDT.G/2020/PN.KRG


Oleh :
Fitriandi - S352008014 - Fak. Hukum

FITRIANDI, S352008014, TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AKIBAT PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 100/PDT.G/2020/PN.KRG. Megister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mengkaji dan menganalisa mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembatalan akta jual beli dengan hak membeli kembali. Kemudian tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut pertimbangan Hakim akibat pembatalan akta jual beli pada Putusan Nomor :100/PDT.G/2020/PN.KRG. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan meneliti bahan  hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji, dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang dipergunakan adalah Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah-risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori kehendak dan teori tanggung jawab.  Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa  hak membeli kembali terhadap obyek tanah adalah tidak diperbolehkan karena perjanjian yang bersifat semu (pura-pura). Tanggungjawab PPAT secara moral berkaitan dengan etika atau tingkah laku Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai akta autentik, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat terdegradasi kekuatan pembuktian menjadi seperti akta di bawah tangan. Sanksi yang diberikan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bentuk pertanggung jawaban berupa: secara admintratif, secara perdata dan secara pidana. Dalam kasus ini Hakim menjatuhkan sanksi admintratif terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni dengan  pembatalan akta karena terbukti melawan hukum.