;
Ketentuan impunitas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diberikan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebagai bagian dari ketentuan hukum pajak terkait tindak pidana di bidang perpajakan, dapat ditelaah dari perspektif analisis ekonomi dalam hukum, dengan elemen utamanya yaitu prinsip nilai (values), prinsip kegunaan (utility) dan efisiensi (efficiency). Dalam konteks hukum pidana, adanya ketentuan impunitas dari sisi wajib pajak peserta PPS memberikan kegunaan dengan diberikannya kondisi tidak dipidana, namun perlu ditinjau juga dari aspek efisiensi dan nilainya, sedangkan dari sisi negara ketentuan impunitas tersebut perlu dianalisis apakah memberikan kegunaan, efisiensi serta bernilai dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya perlu ditelaah ketentuan impunitas tersebut dikaitkan dengan asas kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan dan ditinjau dari analisis ekonomi dalam hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan impunitas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ditinjau dari perspektif analisis ekonomi dalam hukum serta mengetahui bagaimana ketentuan impunitas tersebut dikaitkan dengan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan analisis ekonomi dalam hukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer danĀ bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah dari perspektif analisis ekonomi dalam hukum ketentuan impunitas meningkatkan utilitas, efisiensi dan nilai dalam pengumpulan penerimaan pajak oleh negara dan pembayaran pajak dari wajib pajak. Dengan impunitas, negara meminimalkan biaya penegakan hukum dan mendorong jumlah peserta PPS yang bersedia melaporkan kekayaan yang belum terungkap. Nilai tambah bagi peserta PPS berupa impunitas akan melebihi nilai uang tebusan yang harus dibayarkan, selain itu bagi negara nilai uang yang diterima dari tebusan merupakan tambahan bagi penerimaan negara. Namun, ketentuan ini memunculkan isu terkait prinsip keadilan dan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kepatuhan hukum, karena dengan impunitas khusus bagi wajib pajak peserta PPS, dapat memunculkan rasa ketidakadilan di masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang taat sejak awal. Selain itu, ketentuan impunitas berpotensi mendorong wajib pajak untuk menunda kepatuhan dengan harapan adanya program serupa di masa depan.