Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (BMD) dalam pengamanan aset tanah di BPKPAD Kabupaten Klaten.
Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan data primer
yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder berupa
regulasi dan dokumen terkait. Tahapan penelitian meliputi pencatatan data, analisis
terhadap proses pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, serta penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKPAD Kabupaten Klaten
telah melaksanakan pengamanan aset tanah berdasarkan dengan ketentuan yang
tercantum dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016. Analisis menunjukkan bahwa
98% tanah yang belum bersertifikat didukung oleh dokumen awal kepemilikan,
namun hanya 85% aset dilengkapi bukti kepemilikan. Pemasangan tanda
kepemilikan fisik baru mencapai 32%. Faktor penghambat utama meliputi
keterbatasan anggaran untuk sertifikasi dan pengadaan tanda, serta
ketidaklengkapan dokumen awal. Selain itu, keterlambatan dalam penelusuran
dokumen memperlambat proses pengamanan.