Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus narkotika, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1145/Pid.Sus/2022/PNLbp. Fokus penelitian adalah untuk menilai apakah putusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, di mana analisis difokuskan pada bahan hukum primer, seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder, termasuk literatur hukum yang relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah pendekatan deduktif silogisme, yang dimulai dengan prinsip-prinsip umum hukum untuk kemudian diterapkan pada kasus yang spesifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengikuti ketentuan Pasal 183 KUHAP dengan mendasarkan putusan pada bukti-bukti yang sah serta keyakinan yang terbentuk dari rangkaian proses pembuktian di persidangan. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat ruang untuk penafsiran lebih lanjut mengenai bagaimana hakim menyeimbangkan antara pemenuhan syarat pembuktian dengan perlindungan hak-hak terdakwa, terutama dalam konteks peradilan yang adil dan tidak memihak.