Banyaknya temuan makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta
dinilai meresahkan bagi masyarakat. Ada dua jenis makanan yang beredar di
pasaran, yaitu yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan yang tidak
mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Yang menyulitkan adalah jika tidak ada
tanggal kedaluwarsa dalam produk makanan yang dijual. Kondisi seperti inilah
yang merupakan salah satu alasan yang mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan
konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen selalu berada pada posisi yang
lemah.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen
terhadap peredaran makanan kadarluwarsa di Kota Surakarta ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian
mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah bersama instansi terkait dalam
menanggulangi peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Perlindungan konsumen
terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen
memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
makanan. Pemerintah Kota Surakarta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), Dinas Perdagangan, dan instansi terkait melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaku usaha, sarana dan prasarana produksi, iklim usaha
secara keseluruhan, antara lain: Inspeksi mendadak (SIDAK). 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk
menanggulangi peredaran makan kadaluwarsa di Kota Surakarta, yaitu dari pihak
instansi secara umum memberi peringatan secara tertulis maupun peringatan lisan, dan sanksi administratif
berupa ganti rugi. Upaya pencegahan peredaran makanan kedaluwarsa oleh
Pemerintah Kota Surakarta bersama masyarakat tidak lepas pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaku usaha serta menghimbau kepada konsumen agar
memperhatikan tanggal kedaluwarsa dari suatu produk makanan sebelum membelinya.