Abstrak


Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa Di Kota Surakarta (Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)


Oleh :
Dimas Aditya Kristanto Putro - E0019115 - Fak. Hukum

Banyaknya temuan makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta dinilai meresahkan bagi masyarakat. Ada dua jenis makanan yang beredar di pasaran, yaitu yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Yang menyulitkan adalah jika tidak ada tanggal kedaluwarsa dalam produk makanan yang dijual. Kondisi seperti inilah yang merupakan salah satu alasan yang mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen selalu berada pada posisi yang lemah.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadarluwarsa di Kota Surakarta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah bersama instansi terkait dalam menanggulangi peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta.

Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi makanan. Pemerintah Kota Surakarta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan, dan instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, sarana dan prasarana produksi, iklim usaha secara keseluruhan, antara lain: Inspeksi mendadak (SIDAK). 2) Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi peredaran makan kadaluwarsa di Kota Surakarta, yaitu dari pihak instansi secara umum memberi peringatan secara tertulis maupun peringatan lisan, dan sanksi administratif berupa ganti rugi. Upaya pencegahan peredaran makanan kedaluwarsa oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama masyarakat tidak lepas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta menghimbau kepada konsumen agar memperhatikan tanggal kedaluwarsa dari suatu produk makanan sebelum membelinya.