;
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI
DALAMĀ JUAL BELI TANAH WARISAN (Studi
Putusan Hakim Nomor 702/PDT/2015/PT.SBY).
Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait Keabsahan Akta Jual Beli Tanah (Studi
Putusan Nomor 702/PDT/2015/PT.SBY), Kemudian perlindungan hukum terhadap pembeli yang telah beritikad baik dalam
pelaksanaan jual beli tanah (Studi Putusan Nomor
702/PDT/2015/PT.SBY). Metode Penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitin normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, dengan meneliti Bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Bahan-Bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji,
dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum sekunder berupa buku-buku, teks,
kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan
pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan
Hukum, Teori Perjanjian, Teori Beritikad Baik, Teori Akibat Hukum. Dari hasil
penelitian ini didapatkan bahwa Pembeli yang beritikad baik mendapatkan
perlindungan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi. Apabila pembeli
dapat membuktikan bahwa pembeli dinyatakan beritikad baik maka Pengadilan
Negeri dapat mengeluarkan putusan yang dapat dijadikan dasar permohonan balik
nama tanpa harus melakukan pembuatan Akta Jual Beli terlebih dahulu. Pembeli
yang mengalami kerugian atas pembatalan akta jual beli dapat melakukan upaya hukum
melalui jalur non litigasi atau litigasi. Akibat Hukum terhadap Akta Jual Beli
dan Surat Keterangan Waris tersebut telah menunjukkan akta tersebut tidak
memenuhi syarat subjektif dalam syarat sah jual beli tanah yang berakibat batal
demi hukum.