;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI DALAM JUAL BELI TANAH WARISAN (Studi Putusan Hakim Nomor 702/PDT/2015/PT.SBY).


Oleh :
Nita Putri Febrianawati - S352008028 - Fak. Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI DALAMĀ  JUAL BELI TANAH WARISAN (Studi Putusan Hakim Nomor 702/PDT/2015/PT.SBY).

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait Keabsahan Akta Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 702/PDT/2015/PT.SBY), Kemudian perlindungan hukum terhadap pembeli yang telah beritikad baik dalam pelaksanaan jual beli tanah (Studi Putusan Nomor 702/PDT/2015/PT.SBY). Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitin normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan meneliti Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-Bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji, dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum sekunder berupa buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum, Teori Perjanjian, Teori Beritikad Baik, Teori Akibat Hukum. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa Pembeli yang beritikad baik mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi. Apabila pembeli dapat membuktikan bahwa pembeli dinyatakan beritikad baik maka Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan putusan yang dapat dijadikan dasar permohonan balik nama tanpa harus melakukan pembuatan Akta Jual Beli terlebih dahulu. Pembeli yang mengalami kerugian atas pembatalan akta jual beli dapat melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi atau litigasi. Akibat Hukum terhadap Akta Jual Beli dan Surat Keterangan Waris tersebut telah menunjukkan akta tersebut tidak memenuhi syarat subjektif dalam syarat sah jual beli tanah yang berakibat batal demi hukum.