Abstrak


URGENSI REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN PARLEMEN MODERN


Oleh :
Danu Gunawan - E0020127 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi keterbukaan informasi publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam perwujudan parlemen modern serta mengetahui dan menganalisis regulasi ideal mengenai keterbukaan informasi publik dalam perwujudan konsep parlemen modern oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan atau komparatif dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode kualitatif, yaitu mengumpulkan berbagai data dalam studi kepustakaan, dikaitkan dengan teori dan kemudian dibuat analisis serta dapat ditarik kesimpulan. Diperoleh hasil bahwa telah terdapat semua regulasi baik internasional maupun nasional telah mengatur saling berkaitan satu sama lain, namun pengaturan mengenai KIP di DPR RI belum sepenuhnya mewujudkan parlemen modern dikarenakan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR RI belum mengatur salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan yang diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang KIP yakni informasi serta-merta yang harus diberikan oleh DPR RI sebagai badan publik. Hal tersebut dapat memberikan dampak pada ketidaktahuan masyarakat dalam memperoleh dan mengetahui informasi bencana alam serta dinamika perekonomian sebagai bagian dari informasi serta-merta. Sehingga regulasi keterbukaan informasi publik dalam lingkup DPR RI yang ada saat ini masih belum ideal dan diperlukan suatu pembaharuan mengenai regulasi keterbukaan informasi publik di DPR RI yang disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan