;
Penelitian ini
bertujuan untuk mengkomparasikan pengaturan hukum karya Artificial
intelligence (AI) yang diperdagangkan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT)
di beberapa negara dan di Indonesia, serta untuk merekomendasikan perlunya perlindungan
hukum hasil karya cipta (AI) yang
diperdagangkan dalam bentuk NFT. Penelitan ini termasuk metode penelitian hukum normatif,
metode penelitian menggunakan kepustakaan, dan penelitian terhadap asas-asas
hukum terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan
perbandingan (Comparative Approach) terhadap negara China, India,
Inggris, serta Uni Eropa.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa terdapat komparasi pengaturan hukum yang bervariasi di
beberapa negara terkait karya yang diciptakan oleh AI, mulai dari sejauh
mana pengklasifikasi AI dan intervensi AI dan manusia dalam
pembuatan sebuah karya, serta kontribusi AI, penggunaannya, hingga
pengawasan AI dan pertanggungjawabannya. Demikian juga terkait
perdagangan NFT di Indonesia, pengaturannya hukum dan penyelesaian
sengketanya belum di akomodir secara
spesifik. Dalam hal perlindungan karya cipta yang dihasilkan oleh AI dan
dijual dalam bentuk NFT, penting untuk memastikan bahwa hak-hak hukum
baik manusia maupun produsen AI dan pemegang hak cipta NFT diakui
dan ditegakkan secara tepat. Perlunya peran pemerintah dengan membuat regulasi dalam hal menangani permasalahan
seperti kepemilikan, atribusi, lisensi, dan penegakan pembatasan hak cipta
serta pentingnya pengawasan khususnya audit teknologi AI agar menjamin
transparansi, bias dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta
pentingnya penegakan hukum pada
perdagangan NFT dan Penyelesaian sengketanya.
Rekomendasi pada penelitian ini bagi pembentuk Undang-Undang diharapkan segera merevisi Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Pemerintah terkait Perdagangan Elektronik, Serta Peraturan Menteri Komunikasi Digital dan Informasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi. Serta pemerintah perlu membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur secara khusus terkait Artificial Intelligence serta regulasi yang mengatur transaksi perdagangan Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia serta regulasi penyelesaian sengketanya. Dengan demikian, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan cara lisensi dan Audit teknologi dan dukungan regulasi terkait ekosistem digital dan edukasi hukum, serta dengan kolaborasi industri yang nantinya diharapkan bisa mengkamodir ekosistem digital yang berkelanjutan.