;

Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Artificial Intelligence (AI) Yang Diperdagangkan Dalam Bentuk Non-Fungible Token (NFT)


Oleh :
Ifan Arsyad - S362308005 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan pengaturan hukum karya Artificial intelligence (AI) yang diperdagangkan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di beberapa negara dan di Indonesia, serta untuk merekomendasikan perlunya perlindungan hukum  hasil karya cipta (AI) yang diperdagangkan dalam bentuk NFT. Penelitan  ini termasuk metode penelitian hukum normatif, metode penelitian menggunakan kepustakaan, dan penelitian terhadap asas-asas hukum terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach) terhadap negara China, India, Inggris, serta Uni Eropa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat komparasi pengaturan hukum yang bervariasi di beberapa negara terkait karya yang diciptakan oleh AI, mulai dari sejauh mana pengklasifikasi AI dan intervensi AI dan manusia dalam pembuatan sebuah karya, serta kontribusi AI, penggunaannya, hingga pengawasan AI dan pertanggungjawabannya. Demikian juga terkait perdagangan NFT di Indonesia, pengaturannya hukum dan penyelesaian sengketanya belum  di akomodir secara spesifik. Dalam hal perlindungan karya cipta yang dihasilkan oleh AI dan dijual dalam bentuk NFT, penting untuk memastikan bahwa hak-hak hukum baik manusia maupun produsen AI dan pemegang hak cipta NFT diakui dan ditegakkan secara tepat. Perlunya peran pemerintah  dengan membuat regulasi dalam hal menangani permasalahan seperti kepemilikan, atribusi, lisensi, dan penegakan pembatasan hak cipta serta  pentingnya pengawasan  khususnya audit teknologi AI agar menjamin transparansi, bias dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta pentingnya penegakan hukum  pada perdagangan NFT dan Penyelesaian sengketanya.

Rekomendasi pada penelitian ini bagi pembentuk Undang-Undang diharapkan segera merevisi Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Pemerintah terkait Perdagangan Elektronik, Serta Peraturan Menteri Komunikasi Digital dan Informasi  Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi. Serta  pemerintah perlu membuat Peraturan  Pemerintah yang mengatur secara khusus terkait Artificial Intelligence   serta regulasi yang mengatur transaksi perdagangan Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia serta regulasi penyelesaian sengketanya. Dengan demikian, perlindungan  hukum secara preventif dapat dilakukan dengan cara lisensi dan Audit teknologi dan dukungan regulasi  terkait ekosistem digital dan  edukasi hukum, serta dengan kolaborasi  industri yang  nantinya diharapkan  bisa mengkamodir ekosistem digital yang berkelanjutan.