;
PRIANKA FADHIL ARMANDO. S352202036. 2024. SISTEM SELF ASSESMENT DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM DI KOTA BANDUNG. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penerapan sistem Self Assessment sebagai pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan atau Bangunan dalam transaksi jual beli tanah dan atau bangunan dan dalam penerapan sistem Self Assessment sudah memenuhi dalam perspektif asas kepastian hukum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling, metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Penerapan sistem self assessment sebagai sistem pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pemungutan BPHTB yang diterapkan menunjukan sistem official assessment, dikarenakan dalam penerapannya menimbulkan adanya campur tangan pemerintah serta ketidak percayaan para petugas pajak kepada wajib pajak dalam membayar maupun melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya dengan mengeluarkan nilai harga perbandingan dengan media online seperti OLX yang ditentukan di awal sebelum transaksi serta mengeluarkan nota verifikasi melalui tahap pemeriksaan. Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan berdasarkan prinsip menghitung, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya merupakan sistem self assessment. Dalam hal dengan adanya proses verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah dalam pemungutan BPHTB ini terdapat kemungkinan campur tangan petugas pajak dalam menentukan nilai kewajaran. Dengan adanya proses verifikasi serta perbandingan harga yang dilakukan oleh petugas tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan yang telah disepakati oleh para pihak yakni penjual dan pembeli.
Kata Kunci: Sistem Self Assessment, Pemungutaan Pajak BPHTB, Nota Verifikasi, Kepastian Hukum.