;

Abstrak


Harmonisasi, Evaluasi, dan Fasilitasi sebagai Bentuk Executive Preview dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Oleh :
Awaliyah Nur D - S362108009 - Fak. Hukum

Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota melalui berbagai pintu kelembagaan dalam mekanisme pengawasan preventif (executive preview) seperti prosedur harmonisasi, evaluasi dan/atau fasilitasi menimbulkan berbagai problematika salah satunya adanya dualisme dan tarik-ulur kewenangan. Tulisan ini akan mengelaborasi relasi kewenangan antar lembaga tersebut untuk menangkap gambaran preskriptif dalam rangka pembentukan Perda kabupaten/kota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui inventarisasi dan dokumentasi bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research). Pengolahan dan analisis bahan hukum dengan menggunakan metode berpikir deduktif dengan teknik penafsiran sistematis.

Ditemukan bahwa relasi kewenangan mekanisme antara harmonisasi, evaluasi, atau fasilitasi menimbulkan dualisme dalam pelaksanaan executive preview, meskipun mekanisme tersebut berlaku pada satu kali pembentukan Perda namun dilakukan pada tahap yang berbeda sehingga relasi kewenangan ini tidak bersifat koordinatif dan dapat disebut sebagai pengawasan preventif berlapis. Adapun alternatif desain pengawasan preventif yang ditawarkan guna pembentukan Perda kabupaten/kota yang baik adalah perubahan prosedur mekanisme harmonisasi yang menempatkan seutuhnya dalam tahap penyusunan untuk manfaat teknis-praktis jangka pendek. Selanjutnya perlu pembentukan lembaga independen guna melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah dan tujuannya, mendukung implementasi kebijakan dan meningkatkan kualitas peraturan sebagai alternatif desain jangka panjang, dengan fokus kelembagaan terpusat baik pembentukan dan pengawasan serta mengkombinasikan berbagai instrumen kebijakan.