;

Abstrak


Dikresi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Polres Bima Kota dalam Perspektif Rule Of Law


Oleh :
Abudzar Algifari - S332102004 - Fak. Hukum

Abudzar Al Gifari. S332102004. 2024. “Diskresi Kepolisian Dalam Tindak

Pidana Korupsi di Polres Kota Bima Dalam Perspektif Rule Of Law”. Tesis.

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan

diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan

fokus khusus pada Polres Bima Kota, dan berdasarkan prinsip Rule of Law.

Menggunakan pendekatan Socio-legal dan metode penelitian non-doktrinal, data

dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian

dianalisis secara kualitatif.

Mengungkap bahwa mekanisme peraturan diskresi kepolisian diatur oleh

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menetapkan tugas POLRI untuk

menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada

masyarakat. Kode etik profesi POLRI juga berperan penting dalam menjaga

integritas dan profesionalisme. Diskresi, yang memberi kewenangan kepada

kepolisian untuk membuat keputusan berdasarkan penilaian pribadi dalam situasi

hukum yang tidak diatur secara eksplisit, harus diterapkan dengan hati-hati agar

sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik kepolisian untuk

memastikan keadilan.

Dalam penerapan diskresi di Polres Bima Kota, analisis kasus tindak pidana

korupsi dari tahun 2019 hingga 2024 menunjukkan variasi dalam penanganan

kasus. Kasus korupsi BUMDES tahun 2019 dihentikan dengan SP3, kasus BUMD

tahun 2020 berlanjut hingga tahap P12, sementara kasus-kasus lainnya dari

2021-2024 menunjukkan berbagai tingkat proses. Penyidik menggunakan dasar

pertimbangan hukum, keadilan, serta Undang-Undang Dasar 1945 untuk

memastikan proses hukum berlandaskan kepastian dan kemanfaatan sosial.

Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa penerapan diskresi kepolisian

di Polres Bima Kota memerlukan penyesuaian yang cermat untuk menjamin

penegakan hukum yang adil dan efektif dalam penanganan kasus korupsi, sesuai

dengan peraturan dan prinsip keadilan yang berlaku.