;
Abudzar Al Gifari. S332102004. 2024. “Diskresi Kepolisian Dalam Tindak
Pidana Korupsi di Polres Kota Bima Dalam Perspektif Rule Of Law”. Tesis.
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan
diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan
fokus khusus pada Polres Bima Kota, dan berdasarkan prinsip Rule of Law.
Menggunakan pendekatan Socio-legal dan metode penelitian non-doktrinal, data
dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Mengungkap bahwa mekanisme peraturan diskresi kepolisian diatur oleh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menetapkan tugas POLRI untuk
menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat. Kode etik profesi POLRI juga berperan penting dalam menjaga
integritas dan profesionalisme. Diskresi, yang memberi kewenangan kepada
kepolisian untuk membuat keputusan berdasarkan penilaian pribadi dalam situasi
hukum yang tidak diatur secara eksplisit, harus diterapkan dengan hati-hati agar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik kepolisian untuk
memastikan keadilan.
Dalam penerapan diskresi di Polres Bima Kota, analisis kasus tindak pidana
korupsi dari tahun 2019 hingga 2024 menunjukkan variasi dalam penanganan
kasus. Kasus korupsi BUMDES tahun 2019 dihentikan dengan SP3, kasus BUMD
tahun 2020 berlanjut hingga tahap P12, sementara kasus-kasus lainnya dari
2021-2024 menunjukkan berbagai tingkat proses. Penyidik menggunakan dasar
pertimbangan hukum, keadilan, serta Undang-Undang Dasar 1945 untuk
memastikan proses hukum berlandaskan kepastian dan kemanfaatan sosial.
Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa penerapan diskresi kepolisian
di Polres Bima Kota memerlukan penyesuaian yang cermat untuk menjamin
penegakan hukum yang adil dan efektif dalam penanganan kasus korupsi, sesuai
dengan peraturan dan prinsip keadilan yang berlaku.