;

Abstrak


Kebijakan Hukum Perdagangan Karbon dan Pajak Karbon di Indonesia (Studi Komparasi Tiongkok dan Perancis)


Oleh :
Daryanti - S362308002 - Fak. Hukum

Dampak buruk perubahan iklim telah menimbulkan kekhawatiran global bagi kondisi bumi saat ini dan untuk masa depan. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dilakukan oleh setiap negara para pihak dalam Paris Agreement yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Urgensi dari penelitian ini mengaitkan keterlibatan kebijakan hukum terhadap korelasi keberhasilan capaian target pengurangan emisi di Indonesia pada Nationally Determined Contribution (NDC) melalui mekanisme pasar dan non-pasar sebagaimana article 6 Paris Agreement. Penelitian ini akan membatasai terkait mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon dan pajak karbon. Menggunakan penelitian kajian hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa belum adanya roadmaps perdagangan karbon yang mengaitkan adanya risiko kebocoran karbon; double of counting; penipuan proyek hijau untuk penyerapan karbon; dan upaya gagal dalam mempertahankan kawasan hutan dari LULUCF. Pajak karbon yang terus ditunda hingga saat ini menunjukan tidak adanya dorongan peningkatan capain target NDC pada tahun 2030 di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, memungkinkan adanya kegagalan capain target NDC pada tahun 2030 oleh Indonesia. Penelitian ini mengambil komparaitf Perancis dalam hal penerapan pajak karbon terhadap penolakan dari masyarakat; dan Tiongkok (China) pada alokasi pendanaan hasil perdaganga karbon untuk ekonomi sirkular dan bukan bentuk tambal sulam kerusakan lingkungan. Selain itu, penelitian ini menunjukan adanya norma yang dibentuk dalam 1 pasal pada pajak karbon di Indonesia berindikasi adanya complex regulatory norm. Tujuan dari hasil penelitian ini memberikan pandangan penerapan kaidah dan norma hukum yang konsisten terhadap upaya negara mencapai target NDC dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran secara inklusif terkhusus melalui perdagangan karbon dan pajak karbon.