Abstrak


Komparasi Pertimbangan Hukum Hakim dalam Ggugatan Class Action Normalisasi Sungai Ciliwung (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 192/PDT/2018/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 896 K/PDT/2019)


Oleh :
Rafli Abigail Wijanarko - E0019343 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis komparasi atau perbandingan antara pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung pada perkara class action normalisasi sungai ciliwung. Hakim Pengadilan Tinggi DKI didalam putusan Nomor 192/Pdt/2018/PT.DKI menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN.Jkt.Pst yang pada amarnya mengabulkan sebagian gugatan class action warga Bukit Duri. Sedangkan hakim Mahkamah Agung didalam putusan nomor 896 k/Pdt/2019 menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 192/Pdt/2018/PT.DKI.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Instrumen penelitian adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 192/Pdt/2018/PT DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 896 k/Pdt/2019. Teknik analisis menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.

Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penggusuran paksa dan ganti kerugian yang tidak sesuai kepada warga Bukit Duri. Sedangkan hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa gugatan warga Bukit Duri tidak dapat dilaksanakan dengan prosedur class action dikarenakan wakil kelompok warga Bukit Duri tidak melakukan notifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang menyebabkan kesalahan hukum formal.