;

Abstrak


Efektivitas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pendidikan


Oleh :
Vera Waty Simanjuntak - S362308010 - Fak. Hukum

Vera Waty Simanjuntak, S362308010, EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NO 47 TAHUN 2008 TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN (PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM WAJIB BELAJAR DI KOTA BEKASI).

Pendidikan merupakan arah dan penentu maju atau mundurnya pembangunan suatu bangsa, karena pendidikan merupakan suatu investasi bagi terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan, salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan program wajib belajar yang membekukan biaya pendidikan dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program wajib belajar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 terhadap pemenuhan hak atas pendidikan di Kota Bekasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Teknik pengumpulan data dengan melakukan studi lapangan, studi pustaka dan wawancara serta untuk menganalisis data menggunakan teori implementasi kebijakan George C Edwards III 1980 dan teori Efektivitas Hukum Hans Kelsen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengaturan program wajib belajar di Kota Bekasi dilaksanakan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Kota Bekasi yang mengakomodir pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun. Disisi lain mengenai pelaksanaan kebijakan wajib belajar di Kota Bekasi telah terlaksana namun kurang efektif hal tersebut dikarenakan adanya pungutan yang diharuskan dibayar oleh masyarakat diluar ketentuan yang ada dalam regulasi peraturan, artinya bahwa peraturan Kota Bekasi secara jelas menjabarkan apa saja yang dilarang dipungut untuk keberlangsungan program wajib belajar, namun beberapa sekolah tidak mengindahkan hal tersebut yang berakibat kepada kondisi ekonomi masyarakat yang kurang mampu merasa sulit untuk menyekolahkan anaknya. Oleh karena itu diperlukan pengawasan penuh dari pemerintah untuk menangani hal tersebut serta dibutuhkan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat serta menambah jumlah anggaran bantuan pendidikan untuk pemenuhan seluruh kebutuhan proses pendidikan terutama fasilitas sekolah serta melakukan evaluasi bersama antara stakeholder pendidikan untuk mencapai efektivitas program wajib belajar demi pemenuhan hak atas pendidikan di Kota Bekasi.