;
Vera Waty
Simanjuntak, S362308010, EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NO 47 TAHUN 2008
TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN (PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM
WAJIB BELAJAR DI KOTA BEKASI).
Pendidikan merupakan arah
dan penentu maju atau mundurnya pembangunan suatu bangsa, karena pendidikan
merupakan suatu investasi bagi terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang
berkualitas. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan mutu
dan pemerataan pendidikan, salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan
program wajib belajar yang membekukan biaya pendidikan dasar. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui efektivitas program wajib belajar melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 terhadap pemenuhan hak atas pendidikan di Kota
Bekasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan socio-legal. Teknik pengumpulan data dengan melakukan
studi lapangan, studi pustaka dan wawancara serta untuk menganalisis data
menggunakan teori implementasi kebijakan George C Edwards III 1980 dan teori
Efektivitas Hukum Hans Kelsen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme
pengaturan program wajib belajar di Kota Bekasi dilaksanakan melalui Peraturan
Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Kota Bekasi yang mengakomodir pelaksanaan
program wajib belajar 12 tahun. Disisi lain mengenai pelaksanaan kebijakan
wajib belajar di Kota Bekasi telah terlaksana namun kurang efektif hal tersebut
dikarenakan adanya pungutan yang diharuskan dibayar oleh masyarakat diluar
ketentuan yang ada dalam regulasi peraturan, artinya bahwa peraturan Kota
Bekasi secara jelas menjabarkan apa saja yang dilarang dipungut untuk
keberlangsungan program wajib belajar, namun beberapa sekolah tidak
mengindahkan hal tersebut yang berakibat kepada kondisi ekonomi masyarakat yang
kurang mampu merasa sulit untuk menyekolahkan anaknya. Oleh karena itu
diperlukan pengawasan penuh dari pemerintah untuk menangani hal tersebut serta
dibutuhkan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan yang dilakukan pemerintah
kepada masyarakat serta menambah jumlah anggaran bantuan pendidikan untuk
pemenuhan seluruh kebutuhan proses pendidikan terutama fasilitas sekolah serta
melakukan evaluasi bersama antara stakeholder pendidikan untuk mencapai efektivitas
program wajib belajar demi pemenuhan hak atas pendidikan di Kota Bekasi.