Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam penerapan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi hal krusial bagi demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan wawancara. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan para narasumber.Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yang mengedepankan pada penelitian lapangan dengan mengelompokkandan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan lalu dihubungkan dengan kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dikaitkan dengan teori dan kemudian dibuat analisis serta dapat ditarik kesimpulan. Penerapan sehari-hari dari Pergantian Antar Waktu masih banyak terdapat dinamika sehingga menghambat keberjalanan sistematika di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.